Home BUMN WAH…ADA BABAK BARU Kasus Pertamina: Dugaan Korupsi Menguak Skandal Energi Rp193 Triliun

WAH…ADA BABAK BARU Kasus Pertamina: Dugaan Korupsi Menguak Skandal Energi Rp193 Triliun

410
0

WAH…ADA BABAK BARU Kasus Pertamina: Dugaan Korupsi Menguak Skandal Energi Rp193 Triliun

Miss Indonesia 2010, Asyifa Latief, Diperiksa Kejagung; Skema Oplosan dan Impor Minyak Terindikasi Rugikan Negara

ENERGYWORLD.CO.ID — Babak baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina semakin menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung terus mendalami skema korupsi besar-besaran yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, mencakup manipulasi impor minyak mentah, penggelembungan biaya transportasi, dan potensi permainan harga dalam distribusi bahan bakar seperti Pertamax dan Pertalite.

Mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Latief, turut diperiksa Kejagung pada 2 Mei 2025. Ia hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Communication Media di PT Pertamina International Shipping (PIS) selama 2022–2024.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, turut diperiksa Kejagung pada 2 Mei 2025. Ia hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Communication Media di PT Pertamina International Shipping (PIS) selama 2022–2024.
“Asyifa diduga menerima aliran dana sebesar Rp185 juta dari salah satu tersangka utama, Gading Ramadhan Joedo,” ungkap sumber di lingkungan Kejagung. Penyidik tengah menelusuri alur dana serta kaitan peran Asyifa dalam jaringan komunikasi publik PIS.
Skema dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah nama besar di Pertamina, termasuk CEO Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, CEO Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Mereka dituding menyalahgunakan wewenang dengan memprioritaskan impor minyak mentah dan menggelembungkan biaya transportasi, serta memanfaatkan struktur pengadaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Tak hanya itu, publik dikejutkan dengan dugaan bahwa terjadi praktik pengoplosan bahan bakar RON 90 dan RON 92 yang kemudian dijual dengan label dan harga berbeda. Meski pihak Pertamina membantah tuduhan tersebut, Kejagung terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pejabat dari Kementerian ESDM hingga mitra swasta.
Reaksi keras datang dari masyarakat dan pegiat antikorupsi. Desakan agar reformasi total dilakukan di tubuh Pertamina semakin nyaring. Beberapa tokoh, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas di sektor energi nasional. EnergyWorld akan terus memantau perkembangan terbaru dari pengusutan skandal Pertamina yang kini menjadi sorotan global.
Dalam kasus ini juga muncul selebaran  dan Anatomi Skandal Energi Terbesar di Indonesia siapa saja yang main di kasus ini. Dimana aktivitas Memprioritaskan impor daripada produksi dalam negeri. Indikasi: Melanggar regulasi dan tidak sesuai prinsip efisiensi BUMN dan jaringan yang sudah mengurita dan mengerikan. Ada Mark-up: 13%–15% biaya pengangkutan semua itu tujuan: Menguntungkan pihak tertentu melalui penyedia jasa yang membuat jaringan ini makin melegakan kartel di Pengoplosan Bahan Bakar Subsidi, misalnya praktik: Pencampuran Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) akibatnya dampak: Penjualan dengan harga premium, rugikan konsumen dan subsidi negara dan Aliran makin luas dana Mencurigakan dan salah satunya naama: Asyifa Latief
Kalau melihat  Skandal ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut kredibilitas negara dalam mengelola sektor strategis. Jika terbukti, ini bukti nyata bahwa reformasi struktural di BUMN energi sudah tidak bisa ditunda lagi.bukan malah saat ini ada wacana aneh absurd bahwa petunggi BUMN kalau korupsi tak usah diproses KPK.
Maka Muhammad Said Didu lewat akun X-nya, Selasa (6/5/2025) pagi. mengatakan  Tidak benar pimpinan BUMN tidak bisa lagi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Didu mengatakan hal demikian karena telah berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi Pimpinan BUMN sebagai pejabat Negara, maka KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN. Ia menilai yang demikian itu salah dan memberikan pelurusan.
“Pelurusan ini diperlukan agar publik tidak salah kaprah. Atas perubahan tersebut KPK dan aparat penegak hukum lain tetap dapat menangkap dan memeriksa korupsi pimpinan BUMN,” kata Didu.
Hal yang terjadi sebenarnya adalah kata dia bahwa syarat dianggap korupsi menurut UU Tipikor melanggar hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Dari pengertian tersebut siapapun bisa dijerat kasus korupsi – bukan hanya pejabat dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi,” kata Didu.
Oleh sebab itu kami melihat baiknya  Kejagung untuk membuka semua kontrak pengadaan dan mendorong audit forensik independen. Jangan ada yang dilindungi. Ini momen bersih-bersih total. Bukan begitu?

RED/EWINDO-ATA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.