
Sikap Tegas Prabowo Cabut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat
ENERGYWORLD.CO.ID – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop kegiatan permanen pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi menyatakan, petunjuk atas dari Presiden Prabowo memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, dia memutuskan bahwa pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Perlu saudara-saudara mengetahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” kata Prasetyo.
Keempat IUP yang dicabut ini merupakan bagian dari kebijakan penertiban kawasan hutan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam yang telah diatur dalam Peraturan Presiden sejak Januari 2025.
Sorotan masyarakat yang menguat belakangan ini terhadap aktivitas penambangan di Raja Ampat turut mendorong keputusan percepatan tersebut.
“Yang sekarang ramai di masyarakat, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Prasetyo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat media sosial atas kontribusi mereka dalam menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, atas Arahan dan [punjuk Presiden Prabowo, bermaksud langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi. “Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil di lokasi yang sama.
Keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. RE