Home AMDAL Enam Perusahaan Tambang di Kutim, Dapat Peringatan Dinilai Gagal Kelola Lingkungan

Enam Perusahaan Tambang di Kutim, Dapat Peringatan Dinilai Gagal Kelola Lingkungan

128
0
Ilustrasi foto kerusakan lingkungan dari lubang bekas tambang batu bara yang tidak direklamasi.

Enam Perusahaan Tambang di Kutim, Dapat Peringatan Dinilai Gagal Kelola Lingkungan

ENERGYWORLD.CO.ID  – Sebanyak enam perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur dinilai gagal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Temuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023–2024.

Dalam SK tersebut, kinerja lingkungan perusahaan diklasifikasikan ke dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan serius, dan dinilai tidak menjalankan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan, namun belum memenuhi ketaatan lingkungan.

Sedangkan peringkat biru menunjukkan ketaatan pada seluruh peraturan. Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melebihi standar ketaatan, termasuk melalui efisiensi energi dan air serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Adapun peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten menunjukkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan tidak taat atau mendapat peringkat buruk, maka akan menghadapi risiko keuangan dan kesulitan memperoleh dukungan pendanaan, serta berpotensi dikenai sanksi hukum. Sebaliknya, jika memperoleh peringkat baik, perusahaan akan mendapat kemudahan, termasuk akses pendanaan yang lebih murah,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.

Dari enam perusahaan di Kutim itu, satu di antaranya, PT Hamparan Perkasa Mandiri, masuk kategori Hitam. Sementara lima lainnya mendapatkan peringkat Merah, yakni PT Kaltim Nusantara Coal, PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Terkait dengan itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari KLHK untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, terutama terhadap perusahaan yang masuk dalam kewenangan pengawasan DLH daerah.

“Kita sudah nerbitkan kurang lebih 15 sanksi administrasi paksaan pemerintah dan belum berakhir, untuk tahun 2025 ini kita fokus di pengawasan tindak lanjut sanksi,” ujar Dewi.

Menurutnya, saat ini DLH Kutim tengah fokus pada tindak lanjut sanksi-sanksi tersebut sambil memantau perkembangan lanjutan dari KLHK. (*)

SUMBER: KALTIMPOST.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.