Home Energy Tambang Kebijakan Gubernur Jabar Dinilai Setengah Hati soal Penutupan Tambang di Bandung Barat

Kebijakan Gubernur Jabar Dinilai Setengah Hati soal Penutupan Tambang di Bandung Barat

95
0

Kebijakan Gubernur Jabar Dinilai Setengah Hati soal Penutupan Tambang di Bandung Barat

ENERGYWORLD.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penghentian sementara perizinan tambang justru dinilai memperkuat legalitas operasional tambang yang merusak Kawasan Karst Citatah di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penerbitan Surat Edaran Gubernur Jabar dianggap hanya menyentuh aspek administratif tanpa mengatasi akar permasalahan kerusakan lingkungan. “Artinya, tambangnya tetap jalan, hanya administrasinya yang dibereskan,” tegas Andri Prayoga, peneliti di Perhimpunan Rakyat Pemerhati Karst Citatah (PRPKC), saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).

Surat Edaran Gubernur Nomor: 26/PM.05.02/PEREK diterbitkan dengan tujuan penyelamatan kawasan, namun substansinya justru membuka celah bagi legalisasi tambang yang sudah beroperasi di kawasan rawan.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar menunda penerbitan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu syarat perizinan, namun tetap membiarkan tambang beroperasi selama proses administratif berlangsung.

176 Tambang Ditutup Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 176 titik tambang telah ditutup sementara, namun penutupan ini hanya bersifat formal. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 titik di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang termasuk dalam Kawasan Karst Citatah.

Namun, penutupan ini tidak serta merta menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang terus berlangsung.

Menurut Yoga, seorang aktivis lingkungan, pemerintah tidak menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelestarian kawasan karst yang secara ilmiah diakui sebagai kawasan lindung.

“Yang namanya kawasan karst, itu kawasan lindung. Artinya, tidak boleh ada aktivitas yang mengubah bentang alam. Konkretnya, nggak boleh ada pertambangan di situ,” ungkap Yoga.

Kawasan Karst Citatah yang telah dikepung tambang sejak era kolonial Belanda kini semakin terancam.

Pada tahun 2010, terdapat upaya penyelamatan kawasan lindung melalui kebijakan moratorium tambang dan zonasi konservasi yang diterapkan pada masa kepemimpinan Dede Yusuf dan Dedi Mizwar.

Namun, semangat perlindungan dari Pemprov Jabar mulai kehilangan relevansi setelah revisi Perda RTRW Kabupaten Bandung Barat 2024 diberlakukan. Perda baru tersebut menghapus status Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai kawasan lindung, sementara Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) tetap dicantumkan namun dengan fungsi yang dilonggarkan.

“Pengertian kawasan lindung di Perda RTRW 2024 itu dibolehkan adanya pertambangan, praktis zonasi jadi longgar,” jelas Yoga.

Dengan demikian, alih-alih menjadi pelindung lingkungan, regulasi yang ada justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik tambang yang mengancam kelestarian ekosistem Karst Citatah.

Pemerintah daerah dinilai gagal memahami bahwa karst bukan sekadar bentang batu, melainkan sistem ekologis penting yang menopang cadangan air, keanekaragaman hayati, hingga stabilitas geologi kawasan.

sumber Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.