Home Energy Penyampaian Lengkap Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Penyampaian Lengkap Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

508
0
Foto: konferensi pers Kejagung penetapan sembilan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023/tangkapan layar

Penyampaian Lengkap Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

ENERGYWORLD.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi. Melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube resmi Kejagung pada Kamis (10/7/2025) malam, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan sembilan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Pengumuman ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang telah menjerat sembilan orang sebelumnya, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke tahap ambulansan.

Abdul Qohar memanggil sembilan tersangka baru yang ditetapkan setelah penyidikan maraton dengan pemeriksaan terhadap 273 Saksi dan 16 ahli. Kesembilan tersangka tersebut adalah:

AN: VP Supply dan Distribution Kantor Pusat PT Pertamina (2011-2015)

HB: Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)

TN: Wakil Presiden Pasokan Terpadu (2017-2018)

DS: VP Perdagangan Minyak Mentah dan Produk ISC Kantor Pusat PT Pertamina (2019-2020)

AS: Direktur Gas, Petrokimia, & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping

HW: Mantan SVP Rantai Pasokan Terpadu (2018-2020)

MH: Manajer Pengembangan Bisnis PT Trafigura (2019-2021)

IP: Manajer Pengembangan Bisnis PT Mahameru Kencana Abadi

MRC: Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan yang melawan hukum dalam tata kelola minyak, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara. Beberapa penyimpangan yang terungkap meliputi:

Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor/impor minyak mentah.

Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM.

Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.

Penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM)

Penyimpangan dalam proses pemberian pembayaran produk Pertalite.

Penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar.

Secara spesifik, Abdul Qohar menjelaskan masing-masing peran masing-masing tersangka:

AN dan HB terlibat dalam proses penyewaan OTM secara melawan hukum, menghilangkan hak kepemilikan Pertamina, dan menetapkan harga sewa yang tinggi. Mereka juga terlibat dalam penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak.

TN mengizinkan pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang demurrer atau pemasok yang tidak memenuhi syarat dan memberikan perlakuan istimewa.

DS, bersama dengan tersangka lain (SDS dan JF, yang belum dijelaskan lebih lanjut apakah termasuk dalam 9 tersangka baru atau dari kasus sebelumnya), melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan hulu Pertamina dengan alasan ekses, padahal minyak tersebut masih dapat menyerap kilang dalam negeri. Pada saat yang sama, mereka mengimpor minyak mentah dengan harga lebih mahal.

AS, bersama tersangka lain (SDS dan DW), menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13% dan mengkondisikan pemenang kapal tertentu dalam tender.

HW bersama MH dan EC (yang juga belum dijelaskan statusnya) bersepakat melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading sebagai penyedia produk bensin, padahal Trafigura tidak terdaftar sebagai mitra Pertamina. HW juga menyetujui penjualan solar di bawah harga dasar.

MH bersama HW dan EC memenangkan Trafigura Asia Trading dalam pengadaan bensin secara penunjukan langsung yang melawan hukum.

IP bersama AP (yang belum dijelaskan statusnya), dan sepengetahuan AS, melakukan pengangkutan minyak mentah secara co-loading menggunakan kapal Olympic Luna, mengondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark-up yang disepakati, sehingga mengakibatkan kemahalan harga sebesar 15%.

MRC, bersama HB, AN, dan GRJ (yang belum dijelaskan statusnya), menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak secara melawan hukum, menghapus skema kepemilikan aset, dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Abdul Qohar mengungkapkan total kerugian negara dan perekonomian negara dari kasus ini mencapai Rp 285 triliun, 17 miliar, 731 juta, 964 ribu, 389 rupiah. Jumlah ini berasal dari dua komponen, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193 triliun.

Perbuatan para tersangka ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009) tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri BUMN Nomor 01/MBU/2011 (diubah melalui Permen BUMN Nomor 09/MBU/12) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, delapan dari sembilan tersangka langsung dilakukan terpencil selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dikecualikan dengan jumlah berbeda untuk masing-masing tersangka.

Menjawab pertanyaan media, Abdul Qohar membenarkan bahwa tersangka MRC adalah Muhammad Riza Chalid, yang keberadaannya diduga di luar negeri. Meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut, MRC tidak pernah memenuhi panggilan.

“Untuk itu kami sudah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,” kata Abdul Qohar. Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan orang yang bersangkutan. Sebelumnya, para calon tersangka juga telah melakukan cekal.

Mengenai kerugian dari perjanjian OTM, Abdul Qohar menjelaskan bahwa perjanjian sewa OTM antara Pertamina Patra Niaga dan PT OTM berlaku selama 10 tahun. Seharusnya, setelah 10 tahun, OTM akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, namun klausul tersebut dihilangkan dalam kontrak. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian khusus untuk OTM mencapai Rp 2,9 triliun dengan perhitungan total kerugian.

Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh. ( RIS )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.