Home Energy Medco EP Natuna Diduga Berbohong Soal 300 Ton Limbah B3 Serbuk Bor...

Medco EP Natuna Diduga Berbohong Soal 300 Ton Limbah B3 Serbuk Bor Yang Tenggelam Dalam KM Sejahtera 20 di Perairan Anambas

561
0

Medco EP Natuna Diduga Berbohong Soal 300 Ton Limbah B3 Serbuk Bor Yang Tenggelam Dalam KM Sejahtera 20 di Perairan Anambas

ENERGYWORLD.CO.ID – Setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai 14 isotank berisi limbah serbuk bor bahan berbahaya beracun (B3) yang tenggelam bersama KM Sejahtera 20 di perairan Anambas pada 30 Mei 2025, manajemen PT Medco E&P Natuna Ltd (MEPN) hingga Jumat (18/7/2025) sore tak memberikan keterangan apa pun alias bungkam.

Pada konfirmasi tersebut, CERI antara lain melihat apakah 15 isotank yang dimuat di KM Sejahtera 20 seluruhnya sudah memiliki Sertifikat DNV?

Padahal, sertipikat itu diwajibkan dalam kondisi keselamatan dan kebugaran isotank berisi limbah B3 khususnya dalam industri maritim, energi dan lepas pantai.

“Selain itu, CERI juga menyimpulkan apakah kewajiban ini masuk dalam syarat teknis dalam dokumen teknis penawaran tender?,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Jumat malam.

“Kemudian, menurut keterangan dokumen manifest KM Sejahtera 20 yang kami peroleh dari pengurus Aliansi Anambas Menggugat, isotank nomor 1 hingga nomor 14 rata-rata beratnya 20 ton per iso tank. Sementara, berat isotank kosong berukuran 20 feet adalah 4 ton. Maka logikanya, setiap isotank berisi sekitar 16 ton limbah B3 bor, untuk hal ini kami telah meminta penegasan kembali dari MEPN. Namun hingga kini tidak ada jawaban apa pun,” ungkapnya. Yusri.

Sebab, lanjut Yusri, jawaban MEPN sebelumnya terkesan berbohong dengan mengatakan, “Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat.”

Tak hanya itu, lanjut Yusri, CERI juga mengkonfirmasi apa langkah mitigasi yang akan dilakukan MEPN jika PT MTLB dengan PT Semen Padang tidak memiliki cadangan isotank dalam jumlah yang sama dengan sudah tenggelam namun belum bisa ditemukan untuk diangkat. Sebab, limbah baru akan ada dari aktivitas operasi pemboran oleh MEPN di laut Natuna.

Tak kalah pentingnya, kami juga menanyakan apakah PT Medco EP Natuna Ltd sudah memiliki Persetujuan Teknik (Pertek) dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola limbah serbuk bornya? Namun hingga saat ini bungkam mereka, kata Yusri.

Oleh karena itu, kami meminta pihak terkait untuk mendalami penyimpangan yang telah menyebabkan terjadinya kejadian potensi pencemaran lingkungan di perairan sekitar Anambas.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas serta aparat penegak hukum diharapkan menelisik mulai dokumen teknis saat tender hingga kelengkapan semua yang memenuhi persyaratan sesuai aturan undang-undang, termasuk dugaan adanya informasi cawe cawe dari oknum di SKK Migas,” tegas Yusri.

Apalagi, sambung Yusri, ia telah mendapat dukungan dari Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta agar CERI melapor ke penegak hukum. “Ini langkah positif patut dicontoh dan kami apresiasi dan pasti kami tindak lanjuti,” lanjut Yusri.

Sementara itu sebelumnya, Manajemen MEPN sempat memberi keterangan kepada CERI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atas konfirmasi yang dilayangkan CERI sebelumnya mengenai proses evaluasi tender penunjukan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) yang diperoleh CERI terkait tenggelamnya KM Sejahtera 20 pada 30 Mei 2025 di jetty Medco Energi Matak Base Anambas Kepulauan Riau yang ternyata telah menenggelamkan 15 isotank berisi bor B3 tidak memiliki sertifikat DNV dari kegiatan pemboran lepas pantai PT Medco Energi EP Natuna (MEPN).

MEPN menyatakan proses pengadaan Integrated Offshore Drilling Waste Management Service merupakan pengadaan untuk pengelolaan limbah pengeboran yang dihasilkan dari sisa pengeboran sumur di Medco Natuna.

“Nilai pengadaan dibawah USD 5 juta, sehingga dari proses sepenuhnya berada di kewenangan KKKS. Proses pengadaan barang dan jasa memiliki sequence sebagai berikut : Prakualifikasi – undangan tender – evaluasi teknis – pengumuman hasil evaluasi teknis – sanggahan (jika ada) – evaluasi komersial – sanggahan (jika ada) – hasil tender dan kontrak,” jelas MEPN.

Kemudian, MEPN juga menerangkan, peserta tender berdasarkan hasil prakualifikasi adalah PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang, PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk dan PT. Wastec Internasional.

MEPN menyatakan peserta yang lulus evaluasi teknis awal adalah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

“Sanggahan dimasukkan oleh Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang pada tanggal 25 Oktober 2024. Panitia Tender mengundang peserta tender terkait tanggapan atas surat yang telah diberikan pada tanggal 29 Oktober 2024. Tindaklanjut dari klarifikasi ini MEPN akan menerima kembali atas hasil evaluasi teknis berdasarkan dokumen teknis Peserta Tender,” jelas MEPN.

MEPN juga menyatakan, hasil evaluasi teknis kembali adalah sanggahan peserta diterima sehingga peserta yang lulus teknis menjadi PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang dan PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Kemudian, evaluasi penawaran harga peserta ketiga lulus dengan hasil harga terendah adalah Konsorsium PT Mitra Tata Lingkungan Baru – PT Semen Padang dengan nilai 20% dibawah OE dan tidak ada sanggahan.

Mengenai kejadian tenggelamnya KM Sejahtera 20 itu, MEPN menyatakan seyognya ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat,” ungkap MEPN.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.