Home Kolom Faktanya Indonesia Memang Pahit: Korupsi Masih Subur, Penyelenggara Negara Hidup Mewah, Kemiskinan...

Faktanya Indonesia Memang Pahit: Korupsi Masih Subur, Penyelenggara Negara Hidup Mewah, Kemiskinan Banyak

372
0

Faktanya Indonesia Memang Pahit: Korupsi Masih Subur, Penyelenggara Negara Hidup Mewah, Kemiskinan Banyak

Oleh :AEK
Agustinus Edy Kristianto

Komentar yang lumayan banyak saya terima dari pembaca status saya yang katanya berat dan penuh data njlimet adalah: “Lantas rakyat kecil bisa apa?”

Kenyataannya Indonesia memang pahit: korupsi masih subur, penyelenggara negara hidup mewah, kemiskinan banyak, hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas….

Jangan putus asa, sangat banyak yang bisa dilakukan rakyat kecil mulai dari hal-hal yang terkecil: cemoohlah koruptor, cibir pejabat di sekeliling Anda yang hidup bermewah-mewah, jangan kasih tempat hormat di lingkungan kita masing-masing, cerewetlah anggaran terhadap publik, jangan puji dan ngiler lihat pejabat dan keluarganya yang tampak bahagia padahal hartanya berasal dari kisaran anggaran negara….

Ajari keturunan kita tentang kejujuran dan rasa malu.

Keadilan adalah tentang rasa, ia dihapuskan dalam hati nurani manusia, ada dalam kekekalan sejak sebelum dunia ini ada. Keadilan bukan sekedar monopoli profesor hukum, warga pengadilan, penegak hukum, orang berada, orang berkuasa….

Kehendak manusia terhadap rasa adil boleh dan bebas mengungkapkannya karena itu melekat dalam kemanusiaan kita. Seringkali, hukum formal berhenti sebatas huruf tanpa arti, mudah dibeli, mudah dibengkokkan, harganya pun murah dan dimakan pula oleh mereka yang dikenal orang sebagai pakar sekalipun.

Pada status sebelumnya, saya tulis skandal BLBI-BCA. Muncul banyak sanggahan yang intinya kebijakan seputar BLBI tidak bisa diutak-atik lagi sebab jika diutak-atik akan menimbulkan paparan hukum yang akan berdampak pada perekonomian.

Saya tahu itu. Pada 1 Desember 2008, Situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bahkan mengunggah berita Investor Daily yang diberi judul “Obligor SKL (Surat Keterangan Lunas) Tak Perlu Dipermasalahkan” setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap kasus BLBI I (BCA) dan BLBI II (BDNI). Artinya Kejagung menganggap tidak ada peristiwa pidananya.

Saya juga tahu terdapat Putusan Kasasi No. 1555 K/Pid.Sus/2019 dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (Ketua BPPN 2002-2004) yang berkekuatan hukum tetap, yang dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan kebijakan BLBI adalah “kebijakan darurat nasional”. Pemberian SKL terhadap obligor (lebih kurang 20 debitur termasuk Salim) sesuai aturan mulai dari UU Perbankan, UU Propenas, TAP MPR, Keputusan Sidang Kabinet, Instruksi Presiden, Keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), hingga Surat Menteri BUMN….

Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2017 yang mengungkap temuan dalam pengucuran BLBI pun dinyatakan tidak sesuai dengan standar audit pemeriksaan karena tidak melakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dan sebagainya.

Artinya, pertanggungjawaban hukumnya adalah pemerintah karena pemerintah telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dipublikasikannya SKL. Terus kita bisa apa? Memang dimulailah pemerintah Indonesia.

Secara teori, penyelidikan memang bisa terungkap lagi, apalagi jika ditemukan bukti-bukti baru yang spesifik dan kuat. Setiap kasus berbeda dan tidak bisa dipersamakan satu sama lain.

Tapi apakah pemerintah mau mencarinya? Apalagi kelihatannya pemerintah bergerak ke arah perdata dengan Satgas BLBI dan tidak lagi fokus pada pidananya. Pendeknya, rakyat disuruh move on—sembari menonton pejabat dan taipan bergelimang harta.

Tapi, 27 tahun berlalu, apakah dorongan hati nurani akan rasa adil kita bisa sepenuhnya menerima semua penyelesaian formal BLBI itu?

Nyatanya, waktu adalah juri yang baik. Ia menunjukkan bahwa utang Salim dkk di BCA sebesar Rp52,7 triliun dianggap lunas. (Direktur Utama Danareksa 1995–2001, Agus Projosasmito, yang menilai aset Salim Group sebagai dasar pelunasan utang itu, kini menjabat Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk/AMMN yang memiliki Salim Group). Perkaranya dihentikan oleh Kejagung pada tahun 2008, dan Salim tidak kehilangan kekayaannya dalam sejumlah perusahaan yang dulu disebut-sebut diserahkan kepada pemerintah sebagai ganti pelunasan utang, termasuk saham BCA. Faktanya, saat ini Anthony Salim masih memegang lebih dari 855 juta lembar saham BCA senilai lebih dari Rp7 triliun!

Grup Djarum yang berkongsi dengan Farallon pada 2002 membeli 51% saham BCA seharga Rp5,3 triliun bahkan mendapat pembayaran pokok dan bunga obligasi rekap pemerintah selama 2000-2009 sebesar Rp103 triliun lebih. Saat ini, baik Robert Budi Hartono, Bambang Hartono, maupun perusahaan yang dimiliki oleh keduanya yakni PT Dwimuria Investama Andalan mengendalikan BCA dengan kepemilikan 55% yang jika dinilai kapitalisasi pasarnya adalah Rp500 triliun lebih.

Saya menganggap wajar kegeraman sebagian kelompok masyarakat yang menginginkan BCA diambil oleh negara—entah bagaimana pun caranya—sebagai ekspresi kehendak rakyat akan rasa adil karena dilihatnya bahwa saat ini sedikit bekas obligor BLBI itu bergelimang harta sementara jutaan rakyat masih miskin.

Saya sendiri penasaran mau melihat seperti apa bentuk nyata omongan presiden saat ini tentang keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil dalam hubungannya dengan kasus BCA-BLBI.

Jelas dibutuhkan kemauan politik dan integritas yang mahakuat untuk mewujudkan keadilan itu, yang agaknya mustahil terjadi jika para pejabatnya hobi omon-omon dan mudah dicekoki rumah di Menteng, Mercy, dan Ducati.

Salam,
AEK
Agustinus Edy Kristianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.