Kementerian ESDM akan Terapkan Verifikasi Pembeli LPG Subsidi
ENERGYWORLD.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan sistem baru untuk memverifikasi data pembeli LPG 3 kg bersubsidi mulai tahun 2026, kata seorang pejabat.
Wakil Menteri Yuliot Tanjung menjelaskan, metode yang berlaku saat ini, yang masih mengandalkan fotokopi KTP, tidak efisien dan menyulitkan pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran, seperti rumah tangga berpendapatan rendah, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Kami sudah punya sistemnya, tapi kami sedang berupaya meningkatkan kinerjanya agar pembeli tidak perlu berulang kali menyerahkan salinan KTP,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Sistem ini bertujuan untuk menghilangkan kebutuhan penyerahan identitas secara berulang dan akan menyelaraskan data dengan tempat tinggal resmi penerima manfaat, memastikan distribusi yang lebih akurat dan tepat sasaran, kata Tanjung.
Prakarsa ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh Kementerian untuk beralih ke model subsidi berbasis penerima manfaat.
Kementerian berencana memperkenalkan tarif nasional tunggal untuk tabung LPG 3 kg pada tahun 2026 melalui revisi Peraturan Presiden No.104/2007 dan No.38/2019.
Implementasinya akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. ULANG



















