Home Ekbiz Financial Bebas Pajak untuk Penghasilan Rp10 Juta, Nafas Baru untuk Rakyat Kecil

Bebas Pajak untuk Penghasilan Rp10 Juta, Nafas Baru untuk Rakyat Kecil

293
0

Bebas Pajak untuk Penghasilan Rp10 Juta, Nafas Baru untuk Rakyat Kecil

Oleh Edy Mulyadi,
Wartawan Senior

Pemerintah akhirnya memberi kabar gembira yang nyata terasa bagi rakyat pekerja. Melalui Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah resmi membebankan pajak penghasilan (PPh 21) untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Aturan ini berlaku sejak Oktober 2025 dengan payung PMK No.10/2025.

Boleh dikatakan, inilah terobosan penting yang akan langsung dirasakan oleh jutaan buruh dan pekerja kelas menengah bawah. Sebab, mereka kini bisa membawa pulang tambahan Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Angka itu mungkin kecil dan tidak berarti bagi pejabat atau konglomerat. Namun tidak begitu bagi tukang jahit, pekerja pabrik, pelayan restoran, hingga staf hotel. Buat mereka, tambahan ini bisa menutup biaya listrik, menambah uang belanja, atau menutup ongkos sekolah anak.

Bandingkan dengan era Sri Mulyani. Menteri keuangan langganan rezim sebelumnya dikenal sebagai “ratu pajak” yang doyan menghisap kantong rakyat kecil. Alih-alih memberi ruang bernapas, dia malah rajin memperluas objek pajak: dari sembako, pulsa, pendidikan, hingga jasa keuangan. Rakyat kecil membayar aneka pajak. Pada saat yang sama, konglomerat sering menerapkan berbagai relaksasi perpajakan. Warisan itulah yang membuat perekonomian rakyat semakin megap-megap.

Pajak bukan untuk mencekik

Kini arah berbalik. Purbaya menyajikan angin segar. Pajak bukan untuk mencekik, tapi untuk menopang rakyat. Perhitungan pemerintah sederhana tapi jitu. Hilangnya penerimaan negara akibat emisi PPh 21 pekerja gaji di bawah Rp10 juta hanya sekitar Rp0,5 triliun per tahun. Bandingkan dengan target penerimaan pajak 2025 yang menembus Rp2.280 triliun. Artinya hanya 0,02 persen. Kecil sekali.

Sebaliknya, dampaknya bagi rakyat luar biasa. Katakan ada dua juta pekerja di sektor padat karya dan hotel restoran kafe (Horeka) yang menerima manfaat ini. Jika rata-rata mereka mendapat tambahan Rp200 ribu per bulan, maka daya beli baru yang lahir mencapai Rp4,8 triliun per tahun. Rasio pengungkitnya mencengangkan. Ngara rugi Rp0,5 triliun, tapi rakyat mendapat Rp4,8 triliun. Nyaris 1 banding 10!

Dan jangan lupa, uang itu tidak menguap. Ia kembali berputar dalam perekonomian. Tambahan belanja sebesar Rp4 triliun berarti omzet naik bagi pedagang, rumah makan, tukang ojek, pabrik, hingga ritel. Dari omzet itu, otomatis negara menarik PPN 11 persen, atau sekitar Rp528 miliar. Dari sini saja negara yang sebelumnya kehilangan Rp500 miliar sudah “balik modal”. Belum termasuk PPh Badan 22 persen atas laba perusahaan. Dengan kata lain, negara justru meraup untung beliung.

Lebih jauh lagi, ada efek ganda yang tidak bisa dihitung dengan kalkulator sederhana. Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau sudah mulai akan memicu pembukaan lapangan kerja baru. Ujung-ujungnya, menambah dasar pajak di masa depan. Insentif kecil di sisi pajak ternyata mampu meningkatkan penerimaan secara total.

Jika kita perlu jujur ​​memberi kredit. Pertama, kepada Purbaya Yudhi Sadewa yang berani melakukan terobosan di awal masa jabatannya sebagai menteri keuangan. Dia menunjukkan gaya berbeda dengan pendahulunya. Purbaya tidak melulu menumpuk hutang atau mengejar pajak dari rakyat kecil. Tapi dia justru memberi ruang hidup bagi pekerja.

Kredit kedua, kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini mustahil lahir tanpa restu politik dari istana. Terlepas dari berbagai kritik, Prabowo layak diapresiasi karena memberi jalan kebijakan yang pro-rakyat.

Tentu saja, pekerjaan rumah masih menumpuk. Pembebasan pajak untuk gaji di bawah Rp10 juta ini baru menyentuh sebagian sektor. Perlunya keberanian memperluas ke semua lapisan pekerja formal. Selain itu, pemerintah juga harus serius menutup kebocoran korporasi pajak besar, memperketat aturan transfer pricing, dan mengoptimalkan pungutan di sektor digital serta ekspor SDA.

Namun satu hal yang jelas: arah kebijakan kini sudah berbeda. Dari era pajak menjadi pajak yang membantu. Dari paradigma rakyat sebagai obyek pungutan berubah menjadi rakyat sebagai subyek pembangunan. Bila arah ini konsisten, maka jargon “ekonomi yang berpihak pada wong cilik” tidak lagi sekedar retorika kampanye. Ia berubah menjadi kenyataan yang bisa dirasakan setiap akhir bulan. Yakni ketika pekerja kecil membawa pulang gaji utuh tanpa dipotong pajak.

Di tengah situasi ekonomi global yang masih gamang, langkah ini adalah angin segar. Memberi napas, menambah daya beli, sekaligus menggerakkan roda ekonomi. Sebuah kebijakan yang saling menguntungkan. Rakyat tersenyum, perusahaan mendapat pasar. Dan, negara tetap mendapat pajak melalui jalur lain. Cerdas. []

Makassar, 18 September 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.