Daeng Tantang Purbaya untuk Buka Data MLA, ada Uang Pengusaha Rp700 Triliun Disimpan di Swiss
ENERGYWORLD.CO.ID – Pengamat Ekonomi Salamuddin Daeng, tantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membuka data MLA sesuai UU No. 5 Tahun 2020. MLA (Mutual Legal Assistance) perjanjian Indonesia dengan Swiss adalah bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dan Swiss untuk bekerja sama dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam hal tindak pidana lintas negara seperti korupsi dan uang.
Buka data MLA mengenai uang para pengusaha kakap Indonesia yang disimpan di Swiss mencapai Rp.7.000 triliun dan disembunyikan di Singgapura Rp4.000 Triliun. “Serahkan datanya ke Kejaksaan Agung. Proses dan sita harta negara yang disimpan di luar negeri tersebut sesuai hukum dan UU yang berlaku,” kats Pengamat Ekonomi Energi Salamuddin Daeng, di YouTube, Senin (29/9).
Tantangan pertama, kata Daeng, sekarang buka perjanjian MLA antara Swiss dengan Indonesia, itu ada uang pengusaha Indonesia merupakan hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri datanya ada dan sudah diserahkan ke Indonesia, sekarang buka itu tantangan pertama.
Tantangan Kedua serahkan dan proses di pengadilan, sesuai dengan UU yang berlaku, UU terkait dengan MLA itu diteil dan terperinci mengatur penyidikan penyitaan dll semua diatur dalam tantangan.
“Sekarang Ini tidak mendidik untuk mencoba membangun propokasi yang besar dan seolah-olah olah perampasan aset tidak bisa dilakukan, padahal ada yang segera dilakukan tanpa UU perampasan aset, dengan MLA ini sudah cukup,” kata Daeng.
Menurut Daeng, pada saat pak Mahpud membikin satgas, dia menemukan pencucian uang Rpn450 triliun di Kemenkeu, itu aja dulu di ungkapkan selesaikan dengan UU yang ada. MLA itu mirip dengan kasus ini, menurut Daeng ini satu rangkaian. “Saya tau ini satu rangkaian cumankan mereka tidak jujur berani sama kita sekarang ata ini buka serahkan ke penegak hukum jalankan dan buka MLA sesuai UU, berhentilah yang mendasari UU perampasan aset yang tidak jelas ini,” tegas Daeng. EDY/Ewi