Kedaulatan di Tepi Landasan Pacu
Oleh: Chairil Baharudin
Advokat • Wawasan Kebijakan Publik
Di Morowali, Sulawesi Tengah, berdiri sebuah bandara di dalam kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Infrastruktur awalnya dipahami sebagai fasilitas logistik dan mobilitas internal perusahaan. Namun seiring berjalannya waktu, fungsi bandara ini tampak melampaui kebutuhan swasta. Melayani penerbangan reguler, mobilitas pekerja, termasuk tenaga kerja asing. Yang menjadi masalah bukan keberadaannya, melainkan tidak adanya jejak kuat pengawasan negara di dalam operasionalnya.
Di titik ini, pertanyaan mendasar pun muncul: apakah bandara tersebut hanyalah bagian dari efisiensi industri, ataukah ia perlahan menjadi infrastruktur strategis yang beroperasi di luar kendali penuh negara? Pertanyaan itu penting, karena ruang udara bukan ruang privat, ia adalah perwujudan kedaulatan.
Ruang Udara yang Tidak Bisa Diprivatisasi
UU Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan dengan tegas: wilayah udara Indonesia berada di bawah pengawasan negara. Itu berarti setiap aktivitas penerbangan, baik komersial maupun privat, harus tunduk pada kontrol dan otoritas negara.
Bandara, dalam konteks itu, bukan hanya landasan pacu dan terminal. Ia melekatkan fungsi strategi negara: imigrasi, bea cukai, navigasi penerbangan, pengamanan, hingga keterlibatan TNI AU sebagai penjaga ruang udara nasional. Ketika fungsi ini tidak hadir atau dijalankan secara terbatas, maka terjadi kekosongan tata kelola yang berpotensi mereduksi peran negara.
Perlu ditegaskan, regulasi Indonesia tidak melarang bandara swasta. Namun status privat tidak berarti bebas dari pengawasan negara. Terutama ketika fasilitas tersebut terhubung dengan mobilitas manusia lintas daerah maupun lintas negara.
Antara Hilirisasi dan Kendali Regulasi.
IMIP adalah simbol transformasi ekonomi berbasis hilirisasi mineral. Kawasan ini telah berkontribusi pada peningkatan kapasitas industri nasional. Namun kasus bandara di dalamnya menunjukkan sisi lain dari ambisi percepatan pembangunan: investasi berkembang jauh lebih cepat daripada kesiapan tata kelola.
Dalam sejumlah pemberitaan, bandara ini ditengarai digunakan untuk penerbangan yang bersifat reguler dan mengangkut pekerja asing, tetapi belum sepenuhnya dalam kerangka izin dan kontrol negara sebagaimana lazimnya infrastruktur penerbangan publik. Jika benar demikian, ini bukan sekadar anomali administratif, melainkan sinyal bahwa otoritas negara tidak cukup hadir dalam ruang yang seharusnya menjanjikan penuh negara.
Risiko Kebijakan Publik
Ada beberapa strategi risiko yang perlu diperhatikan:
Pertama, kesenjangan regulasi. Infrastruktur vital beroperasi lebih cepat daripada instrumen hukum yang seharusnya mengatur.
Kedua, asimetri tata kelola. Peran negara mengecil, sementara peran perusahaan membesar. Bukan karena amanat, tetapi karena ketidakhadiran otoritas formal.
Ketiga, preseden kelembagaan. Jika bandara swasta di kawasan industri dapat menjalankan fungsi publik tanpa kontrol penuh negara, hal ini dapat menjadi pola yang diikuti kawasan-kawasan industri lainnya.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan kantung-kantung ekonomi yang secara geografis berada di Indonesia, tetapi secara operasional berada di luar kendali negara.
Saatnya Negara Kembali ke Posisinya.
Solusi bukan menyalakan aktivitas atau retorika anti-investasi. Yang diperlukan adalah kehadiran negara dalam bentuk kebijakan dan pengawasan yang jelas melalui:
audit izin nasional dan sertifikasi operasional bandara, keberadaan otoritas imigrasi, bea cukai, dan navigasi penerbangan, penetapan standar bagi bandara swasta di kawasan industri, serta transparansi publik mengenai status, fungsi, dan tata kelola bandara tersebut.
Dengan langkah-langkah tersebut, investasi tetap berjalan, tetapi dalam kerangka hukum dan otoritas nasional.
Kita menyambut hilirisasi sebagai strategi kemandirian ekonomi. Namun kemandirian ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan negara. Infrastruktur seperti bandara bukan sekadar alat produksi dan mobilitas. Ia adalah simbol, sekaligus arena kedamaian.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah bandara tersebut legal atau bermanfaat, tetapi yang lebih mendasar: apakah negara masih berdiri di jalurnya, atau hanya menonton dari pertemuan itu?
Karena pada akhirnya, kedaulatan tidak boleh berhenti di tepi landasan pacu.
Ia harus menguasai seluruh ruang udara di atasnya.




















