Kasus IMIP sebagai Pengkhianat Negara? Hukumannya berat
Oleh Syafril Sjofyan *)
Awal 2013–2015 Masuknya Investasi & Pembangunan IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) dibangun sebagai kawasan industri berbasis nikel. Investasi besar dari perusahaan Indonesia & Tiongkok. IMIP adalah kawasan industri besar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang fokus utamanya di hilirisasi logam, terutama nikel/ stainless steel/ bahan baterai/ karbon steel/ industri hilir lainnya.
Di kawasan ini terdapat fasilitas lengkap pabrik-pabrik, pembangkit listrik, pelabuhan laut, dan juga bandara swasta / bandara khusus. Banyak fasilitas yang dibangun secara mandiri oleh perusahaan, diantaranya pembangkit listrik, dermaga pelabuhan, dan akhirnya membangun bandara khusus. Sejak awal, kawasan ini sangat tertutup dan memiliki kontrol internal yang kuat.
Kemudian Jokowi meresmikan PT IMIP dan menetapkan Morowali menjadi pusat hilirisasi nasional. Pemerintah Jokowi mendorong hilirisasi nikel IMIP menjadi pemain terbesar. Pada masa itu mantan Panglima TNI Marsekal Hari Tyahyanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tercatat pernah hadir di IMIP malah Luhut Binsar Panjaitan sering berkunjung ke IMIP. Tentu mereka paham betul apa yang terjadi di IMIP. Aneh jika mereka tidak tahu/membiarkan akses bandara dan pelabuhan tidak dikuasai negara, apa sengaja?.
Antara tahun 2021–2023 beberapa kecelakaan kerja besar terjadi di kawasan IMIP. Jurnalis, LSM, dan publik mengeluhkan daerah tersebut sangat sulit dimasuki tanpa izin korporasi. Pelabuhan IMIP beroperasi penuh sebagai pelabuhan khusus perusahaan, dengan pengawasan pemerintah yang dinilai “minim”. Narasi “zona eksklusif yang tidak menyentuh negara” semakin kuat.
Namun tidak ada reaksi dari pemerintahan Jokowi. Diamnya pejabat yang disebutkan di atas termasuk Jokowi bisa jadi dengan “kesengajaan” dengan adanya kolaborasi dengan negara lain dalam hal ini Tiongkok, tindakan yang bisa membahayakan keamanan negara.
IMIP menggunakan bandara swasta untuk mobilitas karyawan dan manajemen. Penerbangan charter dilakukan dari dan ke Morowali. Bandara ini tidak berstatus bandara umum, sehingga kontrol imigrasi/bea cukai tidak ditempatkan di sana. Banyak pihak mulai menyaring siapa yang mengawasi pergerakan orang? Bagaimana memastikan standar keamanan terpenuhi?
Pelabuhan swasta IMIP sibuk untuk mengekspor feronikel, stainless steel, dan bahan baku baterai. Sebenarnya sudah mulai muncul kritik bahwa kawasan ini seperti “enklave industri privat” dengan banyak aturan internal. Benih narasi “negara dalam negara” mulai terdengar dari aktivisme lokal.
Pada bulan September Oktober 2025 muncul laporan media & saksi pekerja bahwa di bandara IMIP, tidak ada petugas negara, seluruh operasional dikelola internal perusahaan, akses aparat pun harus melalui persetujuan pihak IMIP, isu ini mulai menyentuh ranah privasi & keamanan nasional.
Pada bulan November 2025 Tim Kementerian Pertahanan melakukan inspeksi langsung ke bandara & pelabuhan IMIP. Ditemukan akses bandara tidak ada petugas negara, pengelolaan sepenuhnya oleh korporasi, area kritis negara “tidak terlihat” hadir. Menteri Pertahanan yang didampingi Jaksa Agung dan beberapa Menteri mengeluarkan pernyataan keras “Tidak boleh ada negara dalam negara.” Pernyataan ini meledak menjadi isu nasional.
Dalam perspektif militer dan keamanan, keberadaan fasilitas strategis tanpa keterlibatan negara dipandang sebagai “anomali” dan potensi ancaman terhadap privasi ekonomi dan pengawasan internal. IMIP perusahaan investor China tersebut bisa bertindak “seolah-olahraga entitas sendiri” dengan kontrol internal yang kuat Merupakan tindakan yang membahayakan keamanan negara.
Penulis beranggapan telah terjadi “pengkhianatan terhadap negara” oleh para pejabat pemerintahan yang sebelumnya. Dalam hukum Indonesia, istilah pengkhianatan negara ini biasanya terkait dengan pertama makar, kedua spionase (mata-mata untuk negara asing), ketiga kolaborasi dengan musuh, keempat tindakan yang membahayakan keamanan negara. Yang terakhir ini merupakan kategori hukum yang dapat dikenakan kepada para pejabat pemerintahan lama dalam hal ini Jokowi.
Hukuman apa yang tepat terhadap penkhianat negara, tentu hukumannya berat bisa seumur hidup bahkan bisa hukuman mati. Toh masih berlaku di Indonesia.
Bandung, 27 Nopember 2025
*) Pemerhati Kebijakan Publik, Wasekjen FTA, Aktivis Pergerakan 77-78




















