Home Lingkungan Hidup 31 Perusahaan Diselidiki Satgas PKH Terkait Bencana di Sumatera

31 Perusahaan Diselidiki Satgas PKH Terkait Bencana di Sumatera

69
0
Jajaran Satgas PKH menggelar konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

31 Perusahaan Diselidiki Satgas PKH Terkait Bencana di Sumatera

ENERGYWORLD.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang sedang melakukan inventarisasi terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komandan Satgas PKH Garuda Walikota Jenderal TNI Dody Triwinarto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ada sembilan perusahaan di Aceh yang mengirimkan.

“Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan,” ujarnya.

Lalu, untuk di Sumatera Utara, terdapat delapan pihak, termasuk kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. “Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pelaku kejahatan yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Diungkapkan Febrie, telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Baca juga: Satgas PKH memastikan tindak pidana subjek hukum penyebab bencana

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengeluarkan peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, jika regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

Sumber ANTARA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.