Home Energy Diskriminasi Kebijakan Hilirisasi Nikel

Diskriminasi Kebijakan Hilirisasi Nikel

133
0
Foto: dok. voaindonesia

ENERGYWORLD.CO.ID– Diskriminasi kebijakan dalam hilirisasi nikel terungkap. BUMN yang menguasai 5 persen bijih nikel harus membayar pajak penuh, sementara perusahaan asing yang menguasai 94,4 persen mendapat fasilitas bebas pajak, bebas cukai, dan bahkan bebas membawa tenaga kerja asing.

Muhammad Said Didu, dalam video yang diunggah Kamis (25/12/2025), menyoroti ketimpangan ini sebagai bukti bahwa hilirisasi telah menyimpang dari tujuan awal: meningkatkan nilai tambah untuk kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara.

“Mereka bebas pajak, bebas biaya, bebas cukai, bebas masukkan tenaga kerja asing. Tidak ada dampak bagi negara sama sekali. Ini memindahkan pabrik negara lain ke Indonesia untuk mengorok SDA kita,” ungkap Didu.

Ia mendesak Presiden Prabowo menghentikan dan mengubah model hilirisasi Jokowi, serta mengembalikan tambang-tambang ilegal seluas 4,3 juta hektar kepada negara melalui BUMN. (Ris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.