BOLEHKAH YUDIKATIF BERPERAN LEGISLATIF?
OLEH JAYA SUPRANA
Pemilu bukan hanya selalu namun bahkan niscaya menarik untuk disimak melalui jalur kelirumologis akibat begitu banyak unsur keliru yang terkandung secara sadar maupun tidak sadar di dalam kemelut yang disebut sebagai pemilu itu sendiri.
Termasuk pemilu yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia pada belahan awal tahun 2024. Sebagai akronim pemilu, memang pemilu berpotensi berfungsi sebagai pemilu dalam arti pembuat rasa pilu di lubuk sanubari rakyat. Selama masih ada aturan main yang dipaksakan dalam bentuk Presidential Threshold 20 persen maka sebenarnya ironisnya menganggap pemilu di Indonesia adalah demokratis terbuka bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Jauh sebelum pemilu 2024 digelar, majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah dengan tegas menolak gugatan terhadap Presidential Threshold 20 persen dengan alasan yang sangat tidak keliru alias sangat tepat dan benar yaitu yang memungkinkan perubahan konstitusi memang bukan MK sebagai lembaga yudikatif melainkan lembaga legislatif yaitu DPR. Selaras asas trias politika.
Namun ternyata kemudian MK sendiri ingkar asas trias politica tatkala menghadapi gugatan terhadap ambang batas usia minimal 40 tahun. Mendadak bukan DPR sebagai lembaga legislatif tetapi MK sebagai lembaga yudikatif de facto berhak mengubah konstitusi secara langsung dan sepihak di tempat untuk mengabulkan gugatan untuk menurunkan ambang batas usia minimal 40 tahun. Sesuai kepentingan pihak tertentu.
Fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa ternyata apa yang disebut sebagai trias politika secara inkonstitusional direkayasa oleh justru oleh tidak kurang dari Mahkamah Konstitusi sendiri, sehingga rupa sehingga lentur disesuaikan dengan kebutuhan penguasa yang sedang berkuasa demi mempertahankan kekuasaannya. Logika sukma dasar trias politica telah nyata diabaikan demi tidak menggunakan kata dikhianati oleh Mahkamah Konstitusi dengan membolehkan yudikatif berpartisipasi dalam rangkap legislatif kepentingan eksekutif melanggengkan kekuasaan dirinya secara terkesan konstitusioal padahal sebenarnya inkonstitusional.
Sungguh betapa menakjubkannya penyelenggaraan pemilu berbekal semangat rawe-rawe rantas malang-malang putung berjaya maju tak gentar membela yang bertenaga dengan gigih berjuang menghalalkan segala cara sekadar demi mewujudkan ambisi kekuasaan secara terbukti benar-benar berhasil memilukan hati nurani mereka yang masih memiliki hati nurani.**




















