Home Kolom Ketika Negara Tunduk di Oligarki Sawit

Ketika Negara Tunduk di Oligarki Sawit

82
0

Ketika Negara Tunduk di Oligarki Sawit

Oleh: Syafril Sjofyan *)

Meskipun sudah banyak para ahli menulis dan memberitakan tentang oligarki sawit, dalam rangka memasuki tahun baru 2026. Tahun dimana menurut kalangan ekonom merupakan tahun krisis, sehingga penulis menganga perlu menulis kembali tentang oligarki sawit, yang berbahaya jika diterapkan sampai Papua.

Ketika Presiden Prabowo Subianto menyamakan pohon sawit dengan pohon keras, yang dipertaruhkan bukan sekadar istilah, melainkan akal sehat masyarakat dan masa depan lingkungan Indonesia. Pernyataan itu bukan kekeliruan teknis. Ia adalah penyederhanaan pelayaran yang berbahaya.

Bahaya pernyataan Presiden ini terletak pada penerapan kebijakannya. Jika sawit dianggap setara dengan pohon keras, maka deforestasi dapat dibenarkan secara moral dan politik. Hutan yang ditebang cukup “diganti” dengan sawit, lalu kerusakan dipol lingkungan sebagai pembangunan. Inilah pemutihan ekologi yang sering dipakai untuk melindungi kepentingan industri besar.

Dalam hukum Indonesia, hutan dan perkebunan berada dalam rezim yang berbeda. Hutan dilindungi karena fungsinya bagi kehidupan rakyat. Perkebunan diatur karena fungsinya bagi perekonomian. Ketika Presiden mencampuradukkan keduanya, negara sedang menyediakan fondasi perlindungan lingkungan yang dijamin konstitusi.

Industri sawit sering dijadikan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun di balik angka devisa dan ekspor, terdapat persoalan mendasar, apakah tata kelola sawit Indonesia masih setia pada Konstitusi, atau justru tunduk pada modal oligarki. Fakta di lapangan menunjukkan kecenderungan yang mencerminkan kebijakan publik lebih mengabdi pada kepentingan segelintir konglomerat daripada mandat konstitusional untuk melindungi rakyat dan lingkungan.

Siapa yang diuntungkan dari narasi “sawit adalah pohon keras”? Bukan petani kecil, bukan rakyat korban bencana. Yang diuntungkan adalah oligarki sawit korporasi raksasa yang menguasai jutaan hektare lahan, mempengaruhi kebijakan, dan jarang dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang mereka tinggalkan.

Sektor sawit Indonesia didominasi para konglomerat besar, dan sebagian memang sering dikaitkan dengan “9 Naga”, yang melibatkan sawit Wilmar Group, tokohnya Kuok Khoon Hong, raksasa sawit global. pemain paling dominan dari hulu ke hilir.

Sinar Mas Group (GAR/ SMART), keluarga Widjaja konglomerat lama, lintas sektor, sering menyampaikan pertanyaan deforestasi & konflik lahan. Salim Group (Indofood – IndoAgri) Anthoni Salim konglomerasi Orde Baru, sawit terintegrasi dengan industri pangan. Astra Agro Lestari (AALI), Grup Astra/ Jardine Matheson konglomerat lama plus modal asing, banyak kasus konflik agraria

Musim Mas Group, Keluarga Bachtiar, swasta besar, low profile, pemain global CPO & oleokimia, Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto, salah satu konglomerat terbesar Asia Tenggara, sawit, pulp, energi. Apakah mereka bagian dari “9 Naga”? Sebagian ya. “9 Naga” adalah istilah populer untuk segelintir konglomerat superkuat, menguasai sektor strategis (pangan, energi, properti, tambang, sawit), punya kedekatan historis dengan kekuasaan.

Oligarki sawit bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena mengonsentrasikan penguasaan sumber daya alam pada segelintir pihak. Ekspansi sawit yang merusak lingkungan melanggar Pasal 28H ayat (1) sebagai hak konstitusional warga negara. Pengabaian hak masyarakat adat melanggar Pasal 18B ayat (2). Pembiaran dan pemutihan pelanggaran menunjukkan degenerasi negara hukum. Masalah sawit bukan semata-mata lingkungan, tetapi krisis konstitusional.

Jika Konstitusi terus dikalahkan oleh modal kepentingan, maka negara kehilangan legitimasinya sebagai pelindung rakyat. Sawit tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Negara harus memilih, berdiri sebagai penguasa sumber daya untuk rakyat, atau menjadi notaris bagi oligarki. Karena konstitusi tidak pernah memberikan mandat untuk merusak hutan demi segelintir keuntungan.

Presiden Prabowo seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan juru narasi industri. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini tidak boleh dikorbankan demi legitimasi ekspansi sawit.

Jika negara sungguh-sungguh peduli lingkungan, berukuran sederhana, melindungi hutan alam tanpa tawar-menawar, menghentikan ekspansi sawit ke kawasan lindung dan gambut dan berhenti memelintir ilmu pengetahuan demi kepentingan industri. Karena pohon industri tidak dapat menggantikan ekosistem. Pembangunan yang merusak lingkungan hanyalah sebuah bencana.

Selamat tahun baru 2026, semoga Indonesia tidak bubar.

Bandung, 1 Januari 2026
*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen FTA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.