Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Kawali Indonesia Lestari ( KAWALI)
Satgas PKH Tindak Tegas dan harus Cabut izin PT Perusak Lingkungan!
Syahreza Kepala Departemen Kajian dan Kampanye DPN KAWALI Menegaskan Kasus ini tidak dapat dipersempit sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan bentuk nyata ekosida, pemusnahan ekologis yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Hutan Adat Maba Sangaji, yang selama ini menjadi benteng terakhir ruang hidup masyarakat adat sekaligus penyangga ekosistem, telah dilibas demi kepentingan ekspansi industri nikel.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta hilangnya fungsi ekologis wilayah tersebut menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Dalam konteks ini, Satgas PKH tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif atau sekadar memberi peringatan. Satgas memiliki mandat untuk menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum, termasuk dengan mencabut izin PT Position apabila aktivitasnya bertentangan dengan tata ruang, berada di wilayah adat, dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pencabutan izin bukanlah tindakan berlebihan, melainkan langkah hukum yang sah dan proporsional untuk menghentikan kerusakan yang terus berlangsung serta mencegah preseden buruk pembiaran terhadap kejahatan ekologis.
Ironi penegakan hukum semakin nyata ketika 11 warga adat Maba Sangaji justru dipenjara karena membela tanah leluhur mereka, sementara korporasi yang diduga kuat menjadi aktor utama perusakan lingkungan justru bebas beroperasi tanpa sanksi berarti.
Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum, di mana masyarakat adat dikriminalisasi, sementara kepentingan modal dilindungi. Hukum seolah kehilangan keberpihakannya pada keadilan substantif dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Jika Satgas PKH sungguh-sungguh hadir untuk memulihkan hak, menegakkan hukum, dan mengoreksi praktik pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, maka tindakan tegas terhadap PT Position tidak dapat ditawar.
Pencabutan izin harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan ekologis, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat adat, serta mengakhiri kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan tanah dan lingkungan warisan leluhur.
Tanpa langkah tegas tersebut, Satgas PKH berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.
Salam Hijau, Indonesia Lestari





















