
Izin Audit JATAM Kaltim Desak Tambang Silika, Ancam Danau Kaskade dan Tumpang Tindih Tambang Batu Bara
Kelima perusahaan yang telah mengantongi izin operasi produksi tersebut yakni PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama. Seluruh konsesi perusahaan itu berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
JATAM Kaltim menemukan, sebagian izin tambang silika tersebut berada di kawasan Danau Kaskade, yang mencakup Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang. Salah satunya adalah PT Silika Kutai Kartanegara yang memiliki konsesi di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, dengan luas sekitar 619,19 hektare.
“Danau Kaskade adalah kawasan ekosistem penting. Jika aktivitas tambang silika dibiarkan, maka kerusakan sosial, ekonomi, dan ekologis tidak bisa dihindari,” ujar Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, Rabu (21/1) dalam rilis tertulisnya.
Ia menjelaskan, secara sosial ekonomi kawasan danau menjadi sumber penghidupan ribuan nelayan, jalur transportasi udara, kawasan pariwisata, serta ruang budaya masyarakat setempat.
Sementara secara ekologis, Danau Kaskade berfungsi sebagai pengendali banjir dan retensi udara, keanekaragaman hayati habitat, serta rumah bagi Pesut Mahakam, satwa endemik yang kini terancam punah.
Padahal, Danau Kaskade telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dengan status tersebut, kawasan danau seharusnya dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem, termasuk pertambangan pasir silika.
Selain ancaman terhadap ekosistem danau, JATAM Kaltim juga mencantumkan tumpang tindih izin antara penambangan pasir silika dan konsesi pertambangan batubara. Beberapa perusahaan tambang silika disebut berada di atas wilayah izin tambang batubara milik PT Raja Kutai Baru dan PT Arini.
“Tumpang yang tumpang tindih ini berpotensi menjadi celah bagi perusahaan batubara untuk melepaskan tangan dari kewajiban reklamasi pascatambang,” kata Mustari. Menurut JATAM, praktik tumpang tindih izin memperparah kondisi lingkungan Kalimantan Timur yang sebelumnya telah terbebani kerusakan akibat pertambangan batu bara.
Saat ini, sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kaltim tercatat telah rusak akibat aktivitas pertambangan batubara, belum termasuk dampak dari perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.
JATAM Kaltim menilai, membiarkan kembali izin pertambangan mineral bukan logam seperti pasir silika hanya akan menambah beban sosial dan ekologis di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah danau yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, JATAM Kaltim mendesak Gubernur Kaltim segera melakukan audit terhadap seluruh izin pertambangan pasir silika, serta mencabut izin yang berada di sekitar kawasan Danau Kaskade guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas. **
Sumber: kaltimpost


















