Home Ekbiz Financial Setelah Direktur BEI mundur, OJK Umumkan Para Pejabatnya Mundur

Setelah Direktur BEI mundur, OJK Umumkan Para Pejabatnya Mundur

47
0
Foto dok OJK

Setelah Direktur BEI mundur, OJK Umumkan Para Pejabatnya Mundur

ENERGYWORLD.CO.ID Otori tas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan permohonan pengundurandiri dari OJK.

Pengunduran diri Pejabat OJK setelah Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pengunduran diri itu disampaikan setelah gejolak yang terjadi di perdagangan indeks harga saham gabungan (IHSG) selama dua hari belakangan.

Pengunduran diri Pejabat OJK telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan, kata Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK, disampaikan pada keterangan tertulis OJK, Jumat (30/1/26).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. RE/Ewindo

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.