Home Kolom Ketentuan dalam Piagam BoP

Ketentuan dalam Piagam BoP

74
0
Ketentuan dalam Piagam BoP
Oleh Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI
Piagam Board of Peace (BoP) telah tersebar di berbagai website.
Ada sejumlah hal yang perlu dikritisi, dan bagi Indonesia apakah hal ini sesuai dengan Konstitusi dan Kebijakan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Pertama, BoP tidak dibentuk untuk melaksanakan 20 poin proposal Presiden Trump untuk mengatasi konflik Israel dengan Hamas.
BoP sebagaimana diatur dalam Bab 1 mempunyai cakupan yang sangat luas yaitu, “berupaya untuk meningkatkan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta menjamin perdamaian abadi di daerah-daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik.”
Ruang lingkup ini bisa jadi menyaingi tugas Dewan Kemanan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu “…memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan sepakat bahwa dalam melaksanakannya secara berlebihan berdasarkan tanggung jawab ini, Dewan Keamanan bertindak atas nama mereka.”
Kedua, status Donald J Trump ternyata ada dua. Pertama sebagai Ketua dari BoP dan Kedua sebagai wakil dari Pemerintah AS.
Hal ini diatur dalam Pasal 3.2 huruf (a) Piagam BoP yang menentukan, “Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua Dewan Perdamaian yang pertama, dan secara terpisah ia akan menjabat sebagai perwakilan pertama Amerika Serikat.”
Sebagai Ketua maka kedudukan Trump tidak tergantikan kecuali ia secara sukarela mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 3.3 Piagam BoP.
Pasal tersebut menentukan,
Penggantian Ketua hanya dapat terjadi setelah pengunduran diri secara sukarela atau sebagai hasil dari kesepakatan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk oleh Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas serta wewenang yang terkait dengan Ketua.
Bahkan peran Chairman dalam berbagai pasal dalam Piagam BoP sangat dominan sehingga menjadikan pribadi Trump Penguasa tunggal dalam BoP. Trump ingin mendudukkan dirinya sebgai “Aku adalah Dunia”.
Trump sebagai Ketua yang menetapkan siapa negara yang bisa menjadi anggota BoP, Trump juga yang bisa mengeluarkan, bahkan bila ada perdamaian antara anggota maka Trump sebagai Ketua memiliki keputusan akhir.
Kelak bila ada pergantian Presiden di AS, Trump berada diatasnya. Padahal secara konstitusi AS, Presiden AS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Selanjutnya BoP memiliki Pengurus Harian (Dewan Eksekutif). Para pejabat dalam Pengurus Harian ditentukan oleh Trump sebagai Ketua.
Pasal 4.1 (a) yang menentukan, “Dewan Eksekutif akan dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global.”
Melihat dari pasal-pasal tersebut, timbul pertanyaan apakah hal ini konsisten dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menentukan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
Selain itu dengan peran yang sangat dominan dari Trump sebagai ketua, apakah hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri.
Pasal 3 berbunyi, “Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang bebas aktif diabdikan untuk kepentingan nasional.”
Bagaimana mungkin menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif dalam suatu organisasi internasional yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari negara dan pemegang kekuasaan itu adalah seorang pribadi?
Oleh karena itu para pemangku kepentingan perlu melakukan evaluasi terhadap BoP Piagam.
Penandatanganan Piagam BoP oleh Presiden tidak berarti Indonesia secara otomatis telah menjadi anggota.
Dalam Pasal 11.1 (b) ditentukan bahea, “…. Negara-negara yang diwajibkan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur perjanjian domestik untuk menerapkan ketentuan Piagam ini secara sementara, …”
Menurut Pasal 10 UU Perjanjian Internasional maka Perjanjian Internasional yang berkaitan dengan masalah politik, persetujuan dan pembentukan kaidah baru disahkan dengan Undang-undang.
Piagam BoP jelas berkaitan dengan masalah geopolitik dan karenanya merupakan masalah politik.
Selanjutnya BoP sangat terkait dengan kedaulatan mengingat dalam BoP ada Ketua yang kekuasaanya berada diatas kedaulatan Negara.
BoP terakhir telah menciptakan kaidah baru karena dalam berbagai organisasi internasional yang diikuti oleh Indonesia belum pernah ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara anggota.
Peran DPR dan masyarakat sangat menentukan apakah BoP Piagam nantinya akan diratifikasi atau tidak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.