
Tanggapan CERI atas Berita: Eks Direktur Gas Pertamina Minta Ahok dan Nicke Tanggung Jawab dalam Kasus LNG
ENERGYWORLD.CO.ID – Berita yang telah di publikasikan Yempo.co, komentarr CERI atas berita ini untuk menghindari silang pendapat, maka perlu dijelaskan hal hal sebagai berikut ;
1. Mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta tidak menghadirkan Dahlan Iskan (mantan Menteri BUMN 2010 sd 2014) dan Nicke Widyawati dan Dwi Sucipto serta Basuki Tjahya Purnama oleh Majelis Hakim Tipikor ketika menyidangkan dugaan dugaan LNG Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Cheniere Energy USA terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang saat itu duduk sebagai pada periode Febuari hingga Juni 2024 ?
2. Harusnya jika Dahlan Iskan mantan Menteri, Nicke Widyawati sebagai Dirut Pertamina, Dwi Sucipto mantan Dirut Pertamina serta Basuki Tjahaya Purnama sebagai mantan Komut Pertamina bisa dihadirkan dalam sidang Karen Agustiawan sebagai pembela saat itu, maka Majalis Hakim harusnya bisa mengkonfrontir keterangan Dahlan Iskan dengan Nicke Widyawati dan Dwi Sucipto serta Ahok sebagai terhadap saksi Karen Agustiawan sebagai. Pertamina apakah menggunakan Perjanjian Jual Beli hasil amandemen yang ditanda tangani oleh Dwi Sucipto tahun 2015 atau menggunakan SPA 2013 dan 2014 oleh Karen Agustiawan untuk realisasi kargo LNG mulai tahun 2019 hingga tahun 2040, sehingga pertanyaan mengapa Dahlan Iskan, Nicke dan Dwi Sucipto tidak dipaksa hadir dalam pertemuan Karen Agustiawan sebagai permintaan JPU dsn Majelis Hakim Tipikor Jakarta ????.
Jika menggunakan SPA 2015 hasil amandemen, timbul pertanyaan mengapa SPA 2013 & 2014 yang dibebankan tanggung jawab secara akal sehat ????.
3. Malah hebatnya mantan Wapres Pak Yusuf Kalla saja mau hadir di Persidangan Karen di PN Tipikor saat itu untuk memberikan kesaksiaan yang mencerahkan Karen Agustiawan.
4.menurut laporan terbaru yang diperoleh CERI, dalam bisnis impor LNG antara Pertamina dengan Corpos Cristi Liquafaction (CCL) anak usaha Chienere Energy USA hingga akhir tahun 2024, Pertamina sejak 2019 hingga akhir 2024 telah menikmati untung kotor sekitar USD 97,4 juta ( copy terlampir), bahkan sebagai keuntungan tersebut sudah dinikmati sebagai tantiem oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina periode 2020 sd 2024, sementara Karen Agustiawan yang membuat laba bagi Pertamina harus membekukan dalam tahanan selama 11 tahun ke depan, ironisnya memang.
Oleh sebab itu untuk mencari dan mengungkap kebenaran materiil dalam kasus impor LNG dsri Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat, CERI meminta JPU dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta bisa menghadirkan Dahlan Iskan, Nicke Widyawati dan Dwi Sucipto serta Basuki Tjahaya Purmana alias Ahok dan Karen Agustiawan sebagai alat pemeriksaan untuk pemeriksaan Hari K Yulianto dan Yenny Handayani di PN Tipikor Jakarta yang akan terjadi akhir akhir tahun 2025.
Hal tersebut harus dibuka secara terang benderang di dalam konferensi Hari K Yulianto dan Yeni Handayani agar tidak ada dusta diantara kita.
RSPP Jakarta 26 September 2025
Dir Eksekutif CERI
Yusri Usman
Lampiran
1.Majelis Hakim Tipikor Jakarta Harus Hadirkan Nicke Widyawati dan Dwi Soetjipto di Sidang Karen Agustiawan – Cerinews.id https://share.google/OkOTJ83FGJj9Y8699
2.5 Kesaksian Meringankan dari JK untuk Karen Agustiawan https://share.google/3LYu2FrpTPgNcwVeZ
3.Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya | tempo.co https://share.google/hkpFgtkk95W2FQ6u7