Home BUMN Suap Samin Tan & Direktur Smelting Indonesia Ke Eni Saragih, KPK Bisa...

Suap Samin Tan & Direktur Smelting Indonesia Ke Eni Saragih, KPK Bisa Buka 3 Kasus Baru

0
Samin Tan /foto forbes

Meskipun sudah 4 bulan KPK belum mampu mengungkap keterlibatan salah satu direksi PLN dalam kasus suap PLTU Riau 1, ternyata ketika KPK pada 15 September 2018 telah menetapkan status Samin Tan sebagai saksi dan anak buahnya bernama Nenie Afwanie yang berdua dicekal bepergian keluar negeri dalam kasus suap PLTU Riau 1 awalnya menimbulkan pertanyaan publik dimana benang merah keterlibatannya dalam kasus suap PLTU Riau 1, kemudian ketika tidak ada nama Samin Tan sebagai saksi atas dakwaan Johanes Budiarti Soekoco sebagai terdakwa suap ke Eni Saragih dan kawan kawan dari Partai Golkar telah menimbulkan tanda tanya besar apa peran dia dalam kasus tersebut.

Namun ketika dakwaan terhadap Eni Saragih mantan wakil ketua DPRRI Komisi VII dibacakan oleh Jaksa KPK Lie Putra Setiawan pada sidang pertama 29 November 2018 di PN Tipikor Jakarta bahwa dikatakan beberapa pengusaha telah memberikan gratifikasi dalam bentuk uang kepada Eni Saragih untuk memfasilitasi kepentingan perusahaan tersebut diberbagai kementerian yang ternyata tidak terkait dengan kasus PLTU Riau 1 .
Tentu tidak aneh upaya Samin Tan yang terkenal licin dalam berbinis batubara seperti ” belut campur olie ” , wajar dia meminta tolong kepada Eni Saragih dengan kompensasi bentuk materi diduga sudah mencapai Rp 5 miliar adalah bagian dari yang lebih besar apabila urusan sangkarut dia dengan KESDM bisa diselesaikan oleh Eni Saragih.

Pasalnya sejak 19 Oktober 2017 IUP Operasi Produksi PT Asmin Tuhuf Koalindo ( PT AKT ) yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energy Tbk yang telah memproduksi batubara berkalori tinggi ( ” Cooking Coal ) di Kalteng telah diterminasi izinnya oleh Menteri ESDM sesuai Kepmen ESDM nomor 3174K/30/MEN /2017 , kemudian oleh PT AKT pada 14 November 2017 telah menggugat Menteri ESDM di PTUN Jakarta ,dan pada 5 April 2018 oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memenangkan gugatan bahwa PT AKT tetap sah melakukan aktifitas menambang , namun upaya banding oleh KESDM pada Agustus 2018 putusan PTUN Jakarta telah dibatalkan oleh putusan PTUN Tingkat Tinggi yang memenangkan keputusan Menteri ESDM.

Adapun alasan dan pertimbangan Menteri ESDM menghentikan izinnya PT AKT karena Borneo Lumbung Energy telah meminjam uang kepada Bank Standard Chartered Singapore senilai USD 1 miliar dengan agunan batubara PT AKT tanpa izin Menteri ESDM adalah sebuah pelanggaran berat sesuai UU Minerba , ditotal kewajiban PKPU dia terhadap puluhan pihak bisa mencapai sekitar Rp 25 triliun , nilai tersebut termasuk kewajiban kepada PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 650 miliar.

Begitu juga dengan adanya suap oleh Direktur PT Smelting Prihardi Santoso kepada Eny Saragih sebesar Rp 250 juta perlu disimak apakah benar alasannya bahwa dia perlu fasilitas kekuasaan Eni Saragih ke Kementerian LHK untuk mendapat rekomendasi bisa mendapatkan limbah tembaga untuk diolah di smelternya untuk jadi tembaga slug , karena terkesan alibi kurang masuk akal bahwa PT Smelting masih membutuhkan limbah tembaga.

Karena dari 2 juta metric ton ( mtn) konsentrat yang dihasilkan dari bijih tambang PT Freeport Indonesia setiap tahunnya , sekitar 40 % nya konsentrat tersebut sekitar 800.000 mtn pertahunnya telah diolah di smelter milik PT Smelting Indonesia di Gresik Jawa Timur , atau rata rata setiap harinya sekitar 2400 mtn . selebihnya sekitar 60 % atau 1,1 juta mtn setiap tahunnya diekspor oleh PT FI keberbagai smelter diluar negeri , khususnya ke Cina , Jepang dan Fhilipina .

Bisa jadi suap yang diberikan oleh Dirut PT Smelting Indonesia hanya bagian dari jumlah yang besar diduga untuk menutup mulut Eni Saragih yang sering cerewet (jejak digitalnya banyak di media) terkait dengan tidak adanya progres kemajuan pembangunan smelter yang pernah direncanakan oleh PT Freeport Indonesia merupakan perluasan dari smelter PT smelting Indonesia sekarang.

Ternyata selain dari 2 pengusaha diatas , Eni Saragih telah menerima gratifikasi juga sebesar Sin$ 40,000 dari Dirut PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaya yang bergerak dibidang jasa perekayasa sistem alat ukur minyak dan gas bumi yang banyak dipakai diseluruh KKKS.

Sama juga Eni Saragih menerima gratifikasi dari Dirut Pt Isargas Iswan Ibrahim sebesar Rp 250 juta

Oleh karena itu penyidik KPK tidak boleh kalah canggih dengan tipu muslihat mereka dalam memberkas keterangan seolah olah masuk akal didalam BAP, terkesan mereka sangat pandai mengalihkan dari kejadian yang sebenarnya.
Sehingga dengan kecerdikan penyidik KPK terhadap kasus suap PLTU Riau diharapkan bisa melahirkan 3 kasus suap baru.

KPK tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus ini , coba bandingkan dengan kasus ketua DPD Irman Gusman hanya menerima suap Rp 100 juta saja bisa dijerat dengan hukuman berat.

Jakarta 30 November 2018
Direktur Eksekutif CERI

Yusri Usman.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version