Home BUMN Empat Tahun Korupsi Terbesar Kondesat TPPI Rp 37 Triliiun BPMigas Semakin Absurd

Empat Tahun Korupsi Terbesar Kondesat TPPI Rp 37 Triliiun BPMigas Semakin Absurd

0
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/ewindo

ENERGYWORLDINDONESIA – Tepat empat tahun yang lalu yaitu pada 8 Mei 2015 Bareskrim Mabes Polri menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh perusahaan TPPI (Tuban Pasific Petrochemical Indotama).

Ketika itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Vicktor Edison Simanjutak telah menjelaskan didepan banyak awak media, bahwa dari hasil penyidikan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu HW ( Honggo Wendratno) pemilik TPPI, RP(Raden Priyono) mantan Kepala BP Migas dan DH (Dedy Harsono) mantan Deputy Finacial BPMigas, meskipun proses penyimpangan itu sudah terjadi sejak tahun 2008 dan saat itu SKKMigas masih bernama BPMigas.

Adapun proses persetujuan penjualan kondensat bagian negara yang belakangan bermasalah secara hukum dan merugikan negara sekitar USD 2,71 miliar atau setara Rp 37 triliun, awalnya sempat dibahas dan disetujui dalam rapat yang dipimpin Pak JK pada 21 Mei 2008, yang dihadiri oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri ESDM dan Arie Soemarno sebagai Dirut Pertamina dalam menentukan kebijakan penyelamatan PT TPPI yang bermasalah “cash flow” nya saat itu.

Kemudian pada 11 Febuari 2016 Bareskrim Polri dengan alasan subyektif telah menahan Raden Priyono alias R Priono dan Dedy Harsono dengan pertimbangan sudah cukup 2 alat bukti, dan untuk mencegah mengulangi perbuatannya dan supaya tidak melarikan diri, hanya Honggo Wendratno yang tidak ditahan karena telah diijinkan berobat di Singapore saat itu, dan faktanya sekarang tidak diketahui rimbanya dimana, belakangan menjadi DPO Mabes Polri.

Belakangan sekitar awal Mei 2016, setelah Dirtipideksus berganti dari Brigjen Pol Vicktor Simanjuntak ke pejabat baru Brigjen Pol Agung Setia, Raden Priyono dan Dedy Harsono secara kompak ditangguhkan juga oleh Bareskrim dengan alasan kesehatan.

Pada 3 Januari 2018 Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Adi Togarisman menyatakan berkas kasus korupsi Kondensat TPPI dinyatakan lengkap alias P21, artinya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari Bareskrim Polri ke Kajaksaan Agung untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Anehnya sampai hari ini kita tidak tau mengapa Bareskrim tidak melimpahkan perkara ini ke Kejagung? Kalau benar katanya alasan Kejagung mensyaratkan harus menghadirkan Honggo Wendratno yang buron bisa dianggap publik sikap berlebihan dan tak masuk akal sehat, karena tanpa kehadiran Honggo pun sebetulnya prosesnya bisa disidangkan secara “in absentia”.

Sekarang tentu publik menunggu sikap tegas Bareskrim dan Kejagung apakah kasus ini bisa diproses sampai tuntas atau diproses secara poco-poco?

Ulang Tahun Keempat Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliiun BPMigas Semakin Tak Jelas alias absurd.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version