Home AMDAL Crazy Rich Helena Lim Terseret Korupsi Timah & Uang Rp 33 M...

Crazy Rich Helena Lim Terseret Korupsi Timah & Uang Rp 33 M Disita Kejaksaan Agung

774
0
Helena Lim/ist
ENERGYWORLD.CO.ID – Sosok Helena Lim saat ini menjadi sorotan dan perbincangan karena terlibat dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Hal itu terungkap dari beberapa barang mewah milik Helena Lim yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Adapun barang mewah sitaan yang milik wanita crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut di antaranya, bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Banyaknya barang yang disita, memperlihatkan bahwa Helena Lim memiliki kekayaan yang melimpah. Siapakah sosok Helena Lim?

Helena Lim terkenal sebagai julukan crazy rich PIK. Meskipun berstatus sebagai janda, Helena Lim adalah pengusaha yang tajir melintir. Hal tersebut datang dari perusahaan yang dimiliki olehnya.

Kekayaan yang dimiliki Helena Lim saat datang ke podcast milik Kaesang jug tercermin dari pakaian yang dikenakan dimana harganya mencapai Rp40 juta. Tidak hanya itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

Kediaman Helena Lim di PIK bergaya klasik modern dan sangatlah mewah. Rumah tersebut dilengkapi dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set, dan hiasan kamar mandi.

Selain soal kekayaannya yang melimpah, Helena Lim sempat membuat heboh pada 2021 silam karena mendapat suntik vaksin COVID-19 yang pertama.

Penyuntikan vaksin terhadap Helena Lim menjadi perbincangan karena ia dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.

Helena Lim diketahui sempat berprofesi sebagai seorang penyanyi. Ia pernah merilis lagu berjudul Pasrah.

Kejagung Sita Rp 33 M Milik Crazy Rich Helena Lim

Kejagung .melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Helena Lim usai tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ujar Ketut, dalam keterangan resmi, Sabtu, (9/3/2024).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik sudah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi Timah ini. Empat belas diantaranya termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022. EDY/CNBC Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.