Home Hukum Kejagung Diminta Usut Kasus Pertambangan Ilegal yang Ada di Kaltim

Kejagung Diminta Usut Kasus Pertambangan Ilegal yang Ada di Kaltim

248
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan yang menjerat mantan bupati Kubar periode 2006–2011 dan 2011–2016, Ismail Thomas, menjadi warning bagi kepala daerah di Kaltim. Di sisi lain, kasus tersebut diharapkan menjadi momen aparat penegak hukum, untuk terus menyigi dugaan pemalsuan 21 IUP yang mencatut tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Ketua Pokja 30 Buyung menuturkan, persoalan hukum Ismail Thomas menjadi pengingat agar pemerintah tidak main-main dengan perizinan pertambangan di daerah. Cepat atau lambat, skandal akan terungkap. Dia pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berharap, Kejaksaan melihat pertambangan bukan hanya masalah pada sektor perizinannya.

“Tetapi ada persoalan maraknya tambang ilegal yang ada di Kaltim, juga terutama soal pemalsuan tanda tangan gubernur untuk 21 perizinan tambang harusnya segera diungkap,” ungkapnya.

Lanjut dia, hingga saat ini publik Kaltim terus menunggu kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani perkara 21 IUP palsu. Untuk diketahui, akhir Juni lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Kristiaji menyebut belum menemukan dokumen autentik dari IUP yang diduga dipalsukan itu. Meski sudah menggeledah Kantor Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu. Sehingga kasus akan dihentikan penyelidikannya.

“Menghentikan kasusnya bukan menghentikan perbuatan pidananya,” sesal Buyung. “Kami harap kasus IT itu tidak jadi bola liar dan bulan-bulanan politik. Terbongkarnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Ismail Thomas disampaikan Buyung agar masyarakat lebih jeli lagi dalam memiliki wakil di parlemen pada Pemilu 2024 nanti. “Rakyat harus tahu rekam jejak para caleg, yang seharusnya tidak bermain di ekstraktif (industri pertambangan) dan korupsi,” katanya. Dari Kubar, Bupati FX Yapan buka suara atas kasus yang menimpa Ismail Thomas, sejawatnya di PDI Perjuangan.

Kita prihatin dan saya mengajak keluarga, masyarakat Kutai Barat mari kita berdoa semoga beliau diberi kesehatan, diberi kekuatan,” ucap Yapan didampingi Wabup Edyanto Arkan di Kantor DPRD Kubar kemarin.

Yapan meminta semua pihak menghormati proses hukum. Sebab, status tersangka bukan berarti Ismail Thomas bersalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Sendawar Jaya. Sementara itu, dari pantauan <span;>Kaltim Post<span;> di kediaman Ismail Thomas di Jalan Sendawar Raya, Barong Tongkok, tepatnya di belakang Taman Budaya Sendawar, rumah Ismail Thomas tampak lengang. Hanya ada satu petugas yang menjaga pintu gerbang.

Kepada Kaltim Post pria tersebut mengaku kaget atas kasus yang menimpa sang majikan. Namun saat dimintai pendapat lebih lanjut, dia menolak memberikan keterangan. Sebelumnya, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Sejak (15/8), politikus PDI Perjuangan yang saat ini menjabat anggota DPR RI dapil Kaltim di Senayan, langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya tadi malam. Ketut menyebut, IT (Ismail Thomas) memalsukan sejumlah dokumen pada 2021 lalu. Saat itu, Ismail Thomas bertugas sebagai anggota Komisi I DPR RI. Oleh Kejagung, pria berkacamata itu disangkakan telah melanggar Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, lanjut Ketut, IT berperan memalsukan dokumen-dokumen izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

Itu perannya, terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya,” imbuh dia. Dokumen-dokumen palsu itu dibuat Ismail Thomas untuk memenangkan perkara dalam tahap persidangan. Diakui Ketut, dalam sidang pertama Kejagung kalah. Namun setelah didalami, dokumen yang digunakan dalam sidang tersebut palsu. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, langkah Kejagung menetapkan dan menahan Ismail Thomas dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang perlu diapresiasi.

Pasalnya, mampu mengungkap kasus lama terkait tata kelola tambang. ”Ini artinya, negara tidak melupakan kasus lama, tetap mengusutnya,” paparnya. Bagi koruptor, ini menjadi sebuah <span;>warning<span;>. Bukan berarti bila melakukan korupsi sudah lama tidak akan diusut. Tapi, tetap akan diusut dan harus dipertanggungjawabkan. ”Jadi, koruptor akan berpikir berulang kali,” jelasnya. Menurutnya, prestasi Kejagung lengkap karena mampu menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, sekaligus tidak melakukan pembiaran terhadap kasus lama. ”Kinerjanya semakin baik,” paparnya kemarin.

Langkah Kejagung juga mendukung perbaikan tata kelola tambang. Sebab, uang hasil pengelolaan tambang tidak boleh untuk oknum-oknum tersebut. Seharusnya, uang hasil pengelolaan tambang itu masuk semua ke negara. ”Ini memperbaiki pendapatan negara,” ujarnya. EDY/EWI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.