Home Hukum Dirut PT Inalum Danny Praditya, Dicegah KPK ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi...

Dirut PT Inalum Danny Praditya, Dicegah KPK ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi PGN

207
0

Dirut PT Inalum Danny Praditya, Dicegah KPK ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi PGN

ENERGYWORLD.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Danny Praditya terkait dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Danny juga tercatat sebagai mantan Komisaris PT Timah (TINS).

Hal itu berdasarkan keterbukaan informasi terkait dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 21 Maret 2023 yang menugaskan Danny Praditya (Komisaris Perseroan) sebagai Direktur Utama Inalum.

“Memperhatikan ketentuan anggaran dasar perseroan dan Keputusan Menteri BUMN, yang bersangkutan dilarang memiliki jabatan rangkap di dalam Perseroan, maka terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023, Danny Praditya tidak lagi menjabat sebagai komisaris perseroan,” ujar Sekretaris PT Timah Tbk, Abdullah Umar, dalam keterbukaan informasi BEI sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (9/6/2024).

Selain itu, Danny juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Portofolio MIND ID.

Tekait dengan kasus korupsi PGN itu, selain Danny yang juga Direktur Komersial PGN hingga 2019, KPK juga mencegah Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga disebut tersangka dalam kasus ini. Pasalnya kepada mereka yang dicegah ke luar negeri berpotensi sebagai tersangka.

Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini. “Tim Penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

“Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” kata Alex.

Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Alex menekankan, saat ini proses penyidikan maish terus dilakukan KPK.

Mentang-mentang milik BUMN, seenaknya saja
Pengamat hukum pidana menilai tersangkutnya perusahaan BMUN dalam kasus korupsi, sebagai momentum bersih-bersih oknum koruptor.

“BUMN harus dibersihkan dari oknum-oknum koruptor, tetapi yang terpenting juga diperbaiki secara sistemik. Karena mentang-mentang BUMN yang sahamnya milik negara, para pelaku ini seenaknya tidak ada beban khawatir dipecat atau dihukum didiplin karena pemiliknya negara,” kata Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/6/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan, harus dikembangkan secara sistematik, BUMN harus menjadi institusi bisnis murni yang jika tidak tercapai target sekain pimpinannya dipecat juga karyawan pendukungnya dihukum denda. “Intinya harus ada pengawasan sistemik supaya pegawai dan pengelola BUMN tidak seenak seenaknya saja,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.