Home Energy Sudah 7 Tahun Program Hilirisasi Mineral Masih Terkendala

Sudah 7 Tahun Program Hilirisasi Mineral Masih Terkendala

1259
0
ilustrasi

ENERGYWORLD – Meski sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, program hilirisasi mineral masih mengalami kendala hingga kini.

“Perlu ada trobosan dalam Revisi UU Minerba agar program berjalan, karena masalah yang dihadapi pengembang antara lain infrastruktur, tenaga listrik, serta aspek legal yang terkait dengan tata ruang lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik di Jakarta, yang ditulis  (29/6/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk  pemegang Kontrak Karya (KK) belum sepakat dengan pemerintah untuk mengamandemen kontraknya. Padahal, amandemen tersebut seharusnya sudah ditandatangani paling lambat pada 2010.

“KK sebagian besar masih deadlock. Poin pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian dalam negeri adalah hal yang tidak mudah diputuskan,” tuturnya. Red/Bisnis‎