Home BPK Langkah Menteri BUMN Erick Tohir Mengacak Acak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Melalui...

Langkah Menteri BUMN Erick Tohir Mengacak Acak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Melalui Sub Holding Harus Dihentikan.

589
0
Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/IST
Oleh : Salamuddin Daeng
Selain alasan yang bersifat strategis terkait dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan penyelamatan hajat hidup rakyat, terdapat berbagai alasan yang lebih spesifik mengapa program holding dan sub holding PLN perlu dihentikan.
Berikut alasannya. Kondisi geopolitik global yang penuh dengan ketidakpastian.
Kenaikan harga komoditas energi lainnya yang mengikuti pergerakan harga minyak seperti gas dan komoditas energi lainnya yang belum menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harga, secara agregat memberikan tekanan terhadap kenaikan biaya produksi listrik PT PLN (Persero).
Penurunan nilai rupiah terhadap mata uang US$ juga menyebabkan kenaikan biaya operasi BUMN energi karena sebagian transaksi di sektor hulu, baik migas maupun listrik masih menggunakan nilai US$ atau setara US$.
Selain itu, volatilitas valas juga berpengaruh secara signifikan terhadap nilai aset dan utang bersih BUMN sektor energi.
Beberapa faktor risiko yang dapat memengaruhi kemampuan PT PLN (Persero) dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu antara lain berupa komitmen subsidi dari Pemerintah,
kebijakan tarif, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga BBM, serta kekurangan pasokan batubara. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 berimbas juga kepada PT PLN (Persero) dari sisi penurunan pertumbuhan penjualan tenaga listrik khususnya di sektor industri dan bisnis yang pada akhirnya berimbas terhadap produksi pembangkit FTP I.
Total kapasitas proyek FTP I yang sudah beroperasi sampai dengan bulan Juni 2022 sebesar 9.722 MW atau 97,5 persen dari target sebesar 9.975 MW dan sisanya sebesar 14 MW gagal tender, sebesar 64 MW diterminasi, serta 175 MW sedang dalam proses penyelesaian.
Sampai dengan bulan Juni 2022 dari total 36 perjanjian kredit yang dijamin, terdapat 31 perjanjian kredit yang telah lunas sehingga surat jaminan Pemerintah untuk perjanjian kredit tersebut juga berakhir dengan sendirinya.
Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap penjaminan pemerintah dalam meastikan kemapuan beli listrik PLN.
Skema penjaminan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2010 beserta perubahannya yang merupakan dukungan Pemerintah untuk PT PLN (Persero). Dukungan tersebut diberikan dalam konteks PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya pihak pembeli listrik, gagal memenuhi kewajiban finansial tagihan listrik yang dihasilkan oleh proyek pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) maupun ketika terjadi risiko politik yang mengakibatkan proyek tidak dapat dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Pada skema penjaminan tersebut, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) Sampai dengan bulan Juni 2022, Pemerintah telah menerbitkan 13 SJKU untuk proyek dengan skema IPP. Dari total 13 SJKU tersebut, 3 SJKU telah berakhir yaitu untuk Proyek PLTU Kaltim, PLTP Rajabasa, dan PLTP Ijen.
Sementara itu, terdapat 3 proyek yaitu PLTU Jawa 1, PLTU Jawa 4, dan PLTU Jawa 3 dimana dasar hukum penerbitan SJKU mengacu kepada PMK Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah menjadi PMK Nomor 135/PMK.08/2019.
Banyaknya pembangkit yang belum beroperasi sesuai jadwal.
Total kapasitas proyek FTP II yang sudah beroperasi sampai dengan bulan Juni 2022 sebesar 836 MW atau 75,3 persen dari total sebesar 1.110 MW.
Adapun sisa unit pembangkit yang belum beroperasi yaitu PLTP Muara Laboh Unit 2 (140 MW) dan PLTP Rantau Dedap Unit 2 (134 MW), diharapkan seluruh kemajuan progresnya dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Masih tingginya resiko keuangan akibat kewajiban yang dimandatkan oleh regulasi.
Faktor-faktor risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan proyek maupun kemampuan PT PLN (Persero) dalam memenuhi kewajiban finansial kepada pengembang listrik swasta, antara lain kebijakan tarif dan subsidi, perizinan, fluktuasi nilai tukar, dan kenaikan harga BBM.
Dampak adanya pandemi Covid-19 terhadap proyek FTP II, diantaranya terkait dengan risiko ketersediaan material proyek yang terhambat dan keterlambatan penyelesaian proyek transmisi untuk evakuasi daya.
Risiko-risiko tersebut dapat menyebabkan keterlambatan COD dari jadwal yang seharusnya. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi yang dilakukan PT PLN (Persero) diantaranya mengoptimalkan konstruksi dengan menggunakan material lokal yang memiliki kualitas setara ataupun dengan melakukan prioritas proyek transmisi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.