Home Energy Pemerintah Targetkan 23% Energi Baru Terbarukan pada 2025

Pemerintah Targetkan 23% Energi Baru Terbarukan pada 2025

226
0

ENERGYWORLD.CO.ID – Pemerintah memiliki perhatian serius pada industri Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya dengan menetapkan target untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yaitu 23 persen EBT pada 2025 dan terus ditingkatkan hingga 31 persen pada 2050.

Indonesia juga telah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dari business as usual dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional termasuk teknologi dan keuangan pada tahun 2030.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada keterangan tertulisnya Jumat (14/7), hadir secara virtual dalam acara pembukaan The 4th Indonesia Energy Efficiency And Conservation Conference And Exhibition menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Indonesia ‘Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050’ sebagai komitmen wujud terhadap Perjanjian Paris.

Melalui enhanced NDC, tambahnya, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sektor energi sebesar 358 juta ton CO2 pada tahun 2030 melalui penerapan efisiensi energi, peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan, penerapan teknologi energi bersih untuk pembangkit listrik, penggunaan bahan bakar rendah karbon, dan reklamasi usai tambang.

Selain itu, komitmen Indonesia menuju net zero emission 2060 merupakan sebagian dari transformasi yang diperlukan dalam upaya menjadi negara maju di 2045. Upaya ini meliputi diversifikasi ekonomi dari konsentrasi sumber daya alam, pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia yang didorong oleh pengetahuan, serta teknologi dan inovasi .

Pada 16 Juni 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang mengatur penggunaan energi secara hemat, rasional, dan guna bijaksana memenuhi kebutuhan energi masa kini dan masa depan, serta mengatur berbagai program dan mekanisme untuk mendorong implementasi konservasi energi di berbagai sektor.

Menurut Airlangga , dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat berperan aktif guna menjaga ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan.

“Kami berharap penerapan konservasi energi seperti manajemen energi, standar kinerja energi dan label tanda hemat energi, pembiayaan, pengembangan usaha jasa, peningkatan kesadaran dan kapasitas SDM, serta kerja sama dan riset inovasi konservasi energi dapat berjalan dengan optimal,” ujar Airlangga.

Menuju  net zero emission pada tahun 2060 merupakan perjalanan panjang yang memerlukan tindakan cepat dan berkelanjutan. Efisiensi energi merupakan bahan bakar pertama ( first fuel) sebagai tumpuan untuk transisi menuju energi bersih oleh hampir seluruh negara di dunia.

Implementasi efisiensi energi mampu mengubah sektor industri, bangunan atau transportasi menjadi lebih efisien dan memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan. Selain dapat mengurangi emisi karbon, efisiensi energi juga dapat memajukan pembangunan sosial dan ekonomi, meningkatkan ketahanan energi dan kualitas hidup, serta menciptakan lapangan kerja. EDY/EWI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.