Home Liputan Kasus Pakar Pidana UI : Penetapan Karen Tersangka oleh KPK Berpotensi Melanggar HAM

Pakar Pidana UI : Penetapan Karen Tersangka oleh KPK Berpotensi Melanggar HAM

133
0

ENERGYWORLD — Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, SH. MH menjelaskan bahwa dalam menetapkan status tersangka, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memperhatikan unsur Hak Asasi Manusia (HAM).

“Karena (aturan) HAM ini statusnya lebih tinggi daripada (aturan) penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chudry saat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon Karen Agustiawan dalam sidang gugatan praperadilan melawan KPK terkait status penetapan tersangkanya, pada keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023) di PN Jakarta Selatan.

Chudry menambahkan berkenaan dengan HAM telah diatur dalam konstitusi negara kita yakni UUD 1945, sedangkan penetapan tersangka diatur dalam KUHAP.

“Sehingga dalam menetapkan seorang sebagai tersangka APH harus menggunakan minimal 2 alat bukti yang memiliki kualitas. Tidak hanya mengejar untuk sekedar memenuhi kuantitas,” tambah Chudry.

Begitupun kata Chudry, terkait jumlah besaran kerugian keuangan negara dalam pentersangkaan Karen Agustiawan oleh KPK. Adanya kerugian keuangan negara haruslah jelas dan pasti.

“Jika bukti yang digunakan KPK ini penghitungannya tidak jelas dan pasti, maka penetapan status tersangka (Karen Agustiawan) itu bisa mengakibatkan pelanggaran HAM terhadap seseorang,” ungkapnya.

Mengapa demikian? Karena kata Chudry tidak enak bagi seseorang menyandang status tersangka.  “Tidak hanya dirinya, tetapi seluruh anggota keluarganya juga akan merasakan dampak sosial.”

Oleh karenanya jelas Chudry, supaya penegakan hukum di negara kita semakin membaik, maka standar kualitas dalam mengumpulkan alat bukti juga harus dijaga. EDY/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.