Home Ekbiz Corporate Biar Tidak Rugi, Pemerintah Menggodok Insentif bagi Kontraktor Migas

Biar Tidak Rugi, Pemerintah Menggodok Insentif bagi Kontraktor Migas

676
0
ENERGIWORLD – Masih rendahnya tren harga minyak dunia yang mencapai USD 30 per barel, membuat berbagai kontraktor minyak dan gas bumi (Migas) enggan melakukan eksplorasi. Penyebab utamanya adalah tidak ingin rugi.
Melihat hal itu, pemerintah melalui Direktorat Jendral Minyak dan gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan segera menggodok beberapa insentif untuk para kontraktor.
Direktur Jendral Migas IGN Wiratmaja mengatakan, inisiatif pertama adalah memperpanjang jatah masa eksplorasi dari enam tahun menjadi 10 tahun.
“Karena tren harga minyak rendah ini diperkirakan bisa mencapai lima tahun. Masa kontrak pengelolaan blok migasnya pun bisa ditambah lima tahun lagi,” tutur dia.
Selain itu, insentif lainnya adalah penghapusan seluruh pajak selama masa eksplorasi. Diantaranya pajak bumi dan bangunan  (PBB), pajak impor barang, dan pajak peralatan.
“Saat ini, pemerintah baru menghapus salah satunya, yakni PBB. Untuk pajak lainnya, Kementerian ESDM masih harus membicarakannya dengan Kementerian Keuangan hingga ke Presiden,” kata Wiratmaja.
Sedangkan insentif dengan sistem bagi hasil dalam kontrak pengelolaan blok migas. Nantinya, akan ada opsi skema Dynamic Split atau Sliding Scale Revenue Over Cost. Sehingga dengan skema ini porsi bagi hasil yang diterima kontraktor akan berfluktuatif tergantung harga minyak atau produksi.
“Pemerintah akan memberikan insentif sistem penggantian biaya operasi  dari basis Plan of Development (PoD) menjadi country basis,” terangnya.
Untuk itu, Wirat berharap sejumlah insentif ini bisa diberikan tahun ini. Sehingga, kegiatan eksplorasi mengalami peningkatan, dilanjutkan dengan produksi. “Insentif ini akan mendorong penambahan produksi sebanyak 700.000 barel per hari pada tahun 2025,” tutupnya. (REZ)