Home Ekbiz Corporate Ini 10 Tokoh Energi yang Layak Duduk Jadi Menteri ESDM, Archandra Tahar...

Ini 10 Tokoh Energi yang Layak Duduk Jadi Menteri ESDM, Archandra Tahar (Bagian 2)

887
0
Archandra Tahar/ist

ENERGYWORLDINDONESIA –  Ini adalah bagian ke dua dari 10 orang paling bisa dipertimbangkan dan berpengaruh dalam dunia energi tanah air. Sebagai daya consider, ke -2 ini dirasa bisa dipertimbangkan memimpin Kementrian ESDM kedepan. (Tim Ewindo -ENERGYWORLDINDONESIA) menempatkan nama Archandra Tahar (AT) pada bagian i ini. hasil olahan Tim Riset yang ditulis namanya AT masih masuk di bursa meski penuh banyak catatan. Kita tahu AT namanya dikenal kini sebagai Wamen ESDM.

AT namanya dikenal sejagat Indonesia karena diangkat jadi Menteri ESDM dan dianggap akan bangkitkan energi Indonesia khususnya kasus Blok Masela. Namun drama hidup muncul dan beredar bahwa AT kesandung dwikewarganegaraan dan ini memberikan pengaruh yang mendalam terhadap para ahli hukum dan ragam komentar ini melanggar, hingga dunia energi tanah air suasananya jadi gaduh.

Kementrian ESDM gaduhkan negeri atas kasus itu. AT namanya dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.

Waktu itu saat ditanya pers seusai dipanggil Presiden di Istana Merdeka, Tahar namanya menepis tuduhan itu. ”Lihat muka saya apa? Orang (dari) Padang begini,” ujarnya.   Selain menepis dia juga mengatakan bahwa pertemuan tidak terkait soal itu, namun hanya silaturhami.

Catatan EWINDO AT menghabiskan 20 tahun masa studi dan kariernya di Amerika Serikat, menimba ilmu di berbagai perusahaan minyak dan gas bumi AS. saat menjabat Presiden di Petroneering, Houston Texas. Perusahaan yang bergerak di bidang energi dan minyak.

Dari laman listings.findthecompany.com nama Petroneering LLC adalah perusahaan yang cukup baru dan kecil dalam industri itu, layanan bisnisnya ada di Houston, Texas AS, baru membuka usahanya pada 2013 dan tertulis disitu karyawannya hanya 2 karyawan. Saat ini memiliki sekitar $ 88.000 dalam pendapatan tahunan. Beralamat 18610 Dural Dr Houston, Texas 77094-1254.

Sebelumnya Tahar namanya pernah menduduki jabatan Principal Horton Wison Deepwater Inc sejak Oktober 2009 hingga Oktober 2013.

Perjalanan AT dimulai dari menyelesaikan S1 di Teknik Mesin ITB tahun 1989 dan kemudian bekerja di Andersen Consulting demi memiliki usaha agar dapat melanjutkan kualiahnya ke S2 di Amerika. Kuliah S2 di Texas A&M University, Amerika diselesaikan dengan baik hingga kembali ke Indonesia dan berniat membenahi PT Timah. Namun, niat AT ditertawakan karena waktu itu kondisi PT Timah memang sudah sekarat.

AT banyak dianggap sebagai ahli Product Development, Wave Basin Model Testing, Offshore Field Measurement, Deepwater Platform Design and Analysis (Spar, TLP and Semisubmersible), FPSO Analysis, Shallow Water Platform Design and Analysis (Buoyant Tower), Mooring Design and Analysis, Riser Design and Analysis, Naval Architecture, Hydrodynamics, Software Development, Asset Integrity Management, Wave Energy, Offshore Drilling.

Saat AT dinyatakan namanya juga bisa dituduhkan melakukan pelanggaran minimal terhadap 4 UU. Tahar melanggar UU yakni UU no. 6 Th 2011 tentang Keimigrasian, UU no. 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan, UU no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik.

Kepada ENERGYWORLD INDONESIA 13 Agustus 2016 Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahean menilai jika benar  Tahar namanya adalah pemegang pasport Amerika, sangat tidak bisa dimaafkan. Presiden gagal melindungi bangsa dari penyusupan pihak asing. Presiden gagal menyeleksi pembantunya. Ini bahaya dan menjadi ancaman serius pada kedaulatan bangsa.

Ferdinand Hutahean juga menilai Presiden harus segera melakukan pengusutan terhadap masalah ini. Tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi atau jawaban dari Tahar namanya.  Presiden harus perintahkan penyelidikan, BIN, BAIS, KEMKUMHAM dan SESNEG serta KEMLU harus segera bekerja. Jika benar terbukti, maka Tahar namanya harus ditahan dan diperiksa.

Ini membahayakan keamanan negara. “Jangan-jangan Tahar namanya adalah bagian dari penyusupan intelijen asing. Negara jangan kecolongan karena ini menyangkut kedaulatan negara,” jelas Ferdinand.

Ferdinand juga mendesak  DPR harus bentuk Pansus atas peristiwa ini. DPR tidak boleh diam dan harus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tidak cukup hanya dengan mengundang pemerintah dan bertanya kepada menteri setelah itu selesai. DPR harus lakukan haknya, bentuk Pansus, Panja untuk mengusut kasus ini secara serius.  Presiden bisa dimakzulkan jika terbukti secara sadar melakukan pelanggaran UU tersebut dan membahayakan negara.

“Ini bahaya, presiden bisa saja dituduh secara sadar melanggar UU dan membahayakan keamanan negara. Maka itu presiden harus jujur ke publik tentang status pak Tahar. Presiden jangan anggap masalah ini sepele dan tiba-tiba itu dikategorikan sebagai diskresi oleh presiden,” jelas Ferdinand.

Komisioner Ombudsman RI Laode Ida melalui siaran pers Ahad (14/8/2016). Tahar namanya disinyalir sudah jadi warga negara Amerika Serikat (WNAS) sejak Februari 2012 lalu, yang ditandai dengan pengambilan sumpah setianya kepada negara AS.

Laode juga menyatakan bahwa Tahar diindikasikan telah beberapa kali kembali ke Indonesia dengan gunakan paspor AS.

“Jika tuduhan itu benar, maka sungguh merupakan pelanggaran serius oleh Presiden Jokowi. Karena telah mengangkat seseorang jadi pejabat publik dari WNA, suatu penghinaan terhadap bangsa dan negara indonesia,”ujar Laode.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah dengan ceroboh dan sangat teledor dalam angkat pejabatnya. “Yang perlu dipertanyakan ‘apa motif di balik keputusan Jokowi itu’. Jangan-jangan ada agenda terselubung untuk jadikan negeri (Indonesia) sebagai (secara tak langsung dan sistematis) sebagai jajahan asing dengan secara langsung menyusupkan orang-orang asing sebagai pengambil kebijakan dan pemerintah di nusantara,” cetus dia.

AT sempat bersuara dilaman resmi www.esdm.go.id, Ahad (14/8/2016), dan menegaskan, hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS). Mungkin penegasan ini diharapkan dapat menetralisasi rumor yang berkembang saat ini terkait kewarganegaraannya sebagai Menteri ESDM.

“Saya tuh orang Padang asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S-2 dan S-3 saya kuliah di Amerika,” ujar Tahar

Lebih lanjut, mengaku berangkat ke negeri Paman Sam itu pada tahun 1996.  Sampai saat ini Tahar namanya juga masih memegang paspor Indonesia. “Dan paspor Indonesia saya masih valid,” kata dia.

Tahar namanya  pendidikan ITB Teknik Mesin : 1989 -1994, lalu Texas A&M University Ocean Engineering : 1996 – 1998, Texas A& M Univeristy Ocean Engineering (Doctor of Philosophy) : 1998 – 2001 kemudian kerjar Presiden Petroneering : 2013-2016, Principal Horton Wison Deepwater : 2009 – 2013, Principal dan Presiden Asia Pasific AGR Deepwater Development System : 2007-2009. Tahar namanya punya keahlian yang katanya ahli Hydronynamics Lead FloaTec LLC 2006 – 2007, Peneliti Technip Offshore : 2001 – 2006,Asisten Peneliti Offshore Technology Research Center : 1997 – 2001,Technical Advisor Noble Denton : 2000.

Tahar dikaruniai dua anak dan  pemilik hak paten tentang desain offshore di Amerika. Setelah dilantik, Tahar namanya kerja keras dan cepat melaksanakan keputusan Presiden katanya ada dibalik  tentang Blok Masela yang kabarnya sejak diputuskan onshore belum ada kemajuan Tahar namanya merupakan sosok di balik negosiasi dan keberhasilan Presiden Joko Widodo menarik kembali Blok Masela agar dikuasai Indonesia, dengan memutuskan eksplorasi harus dilakukan onshore bukan offshore padahal keahliannya Tahar adalah offshore.

Tahar kerja belum sebulan juga punya tugas berat merenegosiasi kontrak-kontrak kerja di bidang ESDM di masa lalu yang banyak merugikan bangsa Indonesia. Namun Tahar  kesandung, sebelum kerja menjadi  Menteri ESDM yang sudah semestinya menghapus peraturan-peraturan yang menghambat investasi di bidang energi, dan melakukan pemetaan potensi-potensi minyak dan gas di seluruh wilayah Tanah Air.

Tahar pun dicopot dan Men ESDM sempat lama vakum  dipegan PLT double oleh Menko Maritim. Haruslah bikin sejuta bantahan akan status diriya karena bukan saja akan menjadi kerja cepat atau ada nilai plus bagi investor sekitar energi.

Tahar juga sempat bikin heboh saat baru dilantik sudah memperpanjang kontrak Freeport sehingga Jaringan Tambang (JATAM) mengecam keputusan Menteri ESDM, Tahar namanya yang menyetujui perpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017. “Inilah potret nyata bagaimana sebuah kebijakan negara bisa dinegosiasikan oleh korporasi,” ujar Direktur Kampanye JATAM, Ki Bagus Hadi Kusuma.

Saat Ignasius Jonan menjadi MenESDM, tapi mungkin juga sudah berubah kasus dwikewarganegaraan AT, maka ada lagi Wamen ESDM  dan Tahar duduk disana sampai kini. Lantas apa catatan soal AT sebagai Wamen, apakah ada prestasinya?

Pada September 2016 dan Pebruari 2017, Eenergy Watch Indonesia (EWI) pernah mengangkat dugaan penyimpangan realisasi kontrak konsultan perorangan atas nama Archandra Tahar yang saat ini menjadi Wakil Menteri ESDM di PT Pertamina EP Jakarta. Namun karena tidak ada langkah pro aktif dari pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut, maka EWI memutuskan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada KPK.

Dari dokumen yang kami dapat, Kontrak yang ditanda tangani pada tanggal 21 Nopember 2013 dengan nilai USD 477,500 dengan nomor 3900248732 menyimpan banyak kejanggalan yang patut diduga berujung pada dugaan perbuatan pidana umum dan pidana korupsi serta pidana perpajakan.

Kontrak yang seharusnya berakhir pada 7 Oktober 2015 mengalami Amandemen perubahan kontrak sebanyak 3 kali yaitu Amandemen I pada tanggal 8 Mei 2015 tentang penambahan scope pekerjaan menjadi USD 497,500. Amandemen kedua tanggal 3 November 2015 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan akibat mundurnya pelaksanaan survay dan inspection untuk lapangan L Parigi dan Poleng menjadikan waktu pelaksanaan hingga 6 Desember 2016. Amandemen ketiga tanggal 6 Juni 2016 tentang Perubahan tata cara pembayaran,perubahan kurs dolar ke rupiah dan perubahan bank dari Bank of Amerika atas nama Archandra Tahar kepada rekening CIMB Niaga atas nama Fauline Ye Tahar.

Atas penelitian yang kami lakukan maka patut diduga ada 3 jenis pidana yang terjadi atas kontrak tersebut yaitu pidana umum dan pidana korupsi dan pidana pajak.

Yang Pertama pidana umum. pencantuman identitas Archandra Tahar yang didalam kontrak disebut sebagai Warga Negara Indonesia pemegang Pasport Nomor A0533785 bermukim di Amerika. Sementara atas temuan status kewarganegaraan Archandra Tahar yang mengakibatkan Archandra diberhentikan Presiden dari jabatan Menteri ESDM, dimana yang bersamgkutan terbukti telah menjadi Warga Negara Amerika sejak 2012 dengan pasport nomor 493081973. Dengan demikian patut diduga bahwa Archandra telah melakukan kebohongan dengan memberikan informasi dan dokumen yang tidak sah terhadap dokumen kewarganegaraannya yang berakibat hukum tidak syahnya kontrak tersebut, dan pidana kebohongan publik.

Yang kedua, dugaan pidana korupsi yaitu menyangkut realisasi pekerjaan yang dilaksanakan. Adanya dugaan realisasi fiktif sangat besar. Kontrak Nomor 3900248732 tanggal 21 Nopember 2013 Lampuran A.2 Ketentuan-Ketentuan Khusus Nomor 5 Peraturan Kerja huruf a yang mengatur Waktu Kerja yaitu di Jakarta adalah 8 jam dari jam 07.00 atau jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 atau 17.00. Artinya advisor harus berada setiap hari di Indonesia pada jam kerja karena hitungan pembayaran dibayarkan sesuai jam kerja dengan total 1910 jam kerja sebagaimana Kontrak Nomor 3900248732 tanggal 21 Nopember 2013 Lampirn B.2 Tarif dan Harga Satuan atau setara dengan 239 hari kerja. Dugaan bahwa Archandra yang bermukim di Amerika tidak pernah tinggal di Indonesia pada periode kontrak selama 239 hari kerja. Dengan demikian patut diduga ada laporan kerja yang tidak sesuai realita atau fiktif.

Dan dalam laporan internal audit PT Pertamina EP Nomor : LAP-014/EP0100/2016-S0 tanggal 23 Desember 2016 point 3 Pelaksanaan disebutkan bahwa masih ada pekerjaan yang belum selesai yaitu pekerjaan Survay dan Inspection Pipe Line L PARIGI (CTR 7), X RAY (CTR 8), Poleng AW-BW (CTR 9) dan Poleng AW Flare (CTR 12) sementara pembayaran sudah dilakukan 100%.

Ketiga, pidana Pajak. Archandra Tahar yang didalam kontrak dinyatakan sebagai WNI, patut diduga tidak memiliki NPWP dan pajaknya diberlakukan mengikuti ketentuan subjek pajak luar negeri atau mengikuti Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika. Ketentuan ini seharusnya telah melanggar aturan karena sesuai jam kerja sebagaimana diatas yang dikonversi kepada hari kerja maka Archandra yang seharusnya sebagai WNI dan tinggal di Indonesia 239 hari untuk menyelesaikan kewajibannya wajib memiliki NPWP dan tidak boleh mengikuti subjek pajak orang di luar negeri.

Atas dugaan-dugaan tersebut datas, maka kami EWI demi tegaknya hukum di negara ini akan mengambil langkah hukum terhadap kontrak tersebut dengan melaporkan Archandra Tahar kepada KPK untuk ditindak lanjuti secara hukum apakah dugaan tersebut adalah benar sebagai penyimpangan atau tidak. Itulah kira-kira laporan EWI kepada KPK yang dilaporakan langsung oleh Ferdinand.  Catatan ini bisa menjadi pertimbangan jika memang AT akan diajukan menjadi menteri ESDM kembali.

Catatan lain juga yang ada 8 hal soal daftar prestasi Negative AT. Berikut isinya:

Blok Masela/ Istimewa

1. Diduga AT telah memberikan rekomendasi menyesatkan bahwa Pengembangan Lapangan Abadi Masela lebih murah di Onshore (versi AT: $15Milyar) daripada dikembangkan di Offshore.

Kenyataannya kontraktor mengusulkan pengembangan Onshore sebesar $19Milyar (jika dengan eskalasi harga menjadi $23Milyar) sehingga keputusan mengalami kemunduran berlarut-larut dan negara tidak mendapatkan manfaat yang maksimal.

2. AT juga duduga memaksakan kebijakan PSC Gross split ternyata tidak membuat investasi hulu migas berkembang.

Penerapan PSC Gross Split menurunkan revenue penerimaan bagian negara serta tidak adanya instrumen SKK Migas untuk mengendalikan local content dan tenaga kerja lokal.

Fakta di PHE ONWJ penerimaan negara turun, cost meningkat, dan 4 POD tidak dapat dieksekusi karena keekonomian turun.

3. AT juga duga dalam proses POD di level Kementerian ESDM yang merupakan tugas utama AT karena tidak adanya trust terhadap SKKMigas dan Ditjen Migas, dengan kata lain terlalu micro management.

Ada beberapa POD 1 yang lama belum disetujui (Kemuning, Peusangan, Tanjung Enim).

4. AT juga diduga memaksakan pemasangan fasilitas ukur Flowmeter di setiap titik serah lifting minyak/gas bumi.

Hal ini merupakan pemborosan anggaran negara yang tidak perlu. Sistem yang sudah terpasang masih reliable.

5. AT juga diduga melakukan Nepotisme terhadap temen dekat AT (dari Houston) untuk ditempatkan di posisi kunci di SKK Migas.

Sementara yang bersangkutan  tidak memiliki kompetensi/knowledge dan tidak profesional, sehingga kinerja Institusi terhambat menjadi tidak efisien.

6. Dalam Project di JTB PEPC dan Inpex diduga memaksakan temen-teman AT yang mengarah ke vendor (brand/merk tertentu).

Sementara banyak produk lokal lain yang bagus dan memenuhi kualifikasi.

7. Diduga juga Petroneering perusahaan milik AT “dipaksakan” untuk memenangkan beberapa project di hulu migas.

Ini makin kelihatan bahwa memaksakan diri dan perusahaan dapat proyek

8. AT juga diduga tidak mengembangkan kepemimpinan yang partisipatoris sebagaimana biasanya di dunia industri migas Indonesia guna mengantispasi dinamika dan ketidakpastian yang mungkin terjadi.

Point diatas mengerikan juga jika ditelisik.

Dari tulisan Energy World sempat ditegur utusan khusus AT  saya juga mengatakan sebetulnya ada yang sangat mengganggu tapi subyektif.  Buru- buru kami sampaikan  kalau yang subjektif silakan bantahannya ditunggu. Bagi kami yang harus diungkap itu yang dianggap yang merugikan negara saja.

Soal Blok Masela, misalnya perubahan POD dari laut ke darat menyebabkan biaya menjadi US$ 20,3 miliar atau senilai Rp 287,3 triliun – lebih mahal US$ 5,5 miliar dibanding POD awal dengan kilang terapung di laut (offshore).

Lha dulu bagaimana kedapan apakah AT masih bisa dipertimbangkan? Jangan menjadi tanda tanya sehingga orang berpikir kenapa dengan Archandra Tahar selama ini?

Nah apakah AT akan kepilih lagi atau tidak ya?…

Bersambung, ke bagian 3 dalam 10 Tokoh Energi yang Layak Duduk Jadi Menteri ESDM.  Tokoh berikutnya Dwi Soetjipto mantan Dirut Pertamina kini Kepala SKK Migas simak terus……Jangan kendor..

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.