Home BUMN 7 Perusahaan BUMN  yang Bermasalah Dibubarkan

7 Perusahaan BUMN  yang Bermasalah Dibubarkan

86
0

 ENERGYWORLD – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan kemajuan pembubaran tujuh BUMN.

Pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.

“Keputusan Pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Wamen BUMN, Kartika  dalam Konferensi Pers Update  Pembubaran 7 BUMN di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023.

“Dalam proses transformasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir beserta kami sejak tahun 2019 ada holdingisasi, merger, klusterisasi, perampingan, dan di antaranya penanganan BUMN yang bermasalah.

Saat ini, BUMN di bawah kami ada 45 BUMN dan target akhir kami bertambah di bawah 40 BUMN yang diklusterisasi ke dalam 12 kluster.

“Jadi, ini merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN di mana jumlah BUMN menurun dari yang semula 118 menjadi di bawah 40 BUMN.

“Khusus BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha masuk dalam kluster Danareksa dan PPA di mana BUMN kecil akan di scale up menjadi lebih besar,” ujar Kartika.

<span;>Kartika menjelaskan, Kementerian BUMN terus berupaya melanjutkan komitmen bersih-bersih BUMN secara tuntas, seperti restrukturisasi Jiwasraya, restrukturisasi Garuda, merger PTPN yang baru saja dibentuk Subholding yakni Palm Co dan Supporting Co dan kini sudah menguntungkan, serta integrasi dua pengelola bandara BUMN, yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

Konferensi Pers tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), M Teguh Wirahadikusumah, dan Direksi PT Danareksa (Persero). EDY

sumber.: kabarbumn.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.