Home Energy Tambang Kejagung: Pembekingan Penambangan Timah di Bangka Terlalu Lama Dibiarkan

Kejagung: Pembekingan Penambangan Timah di Bangka Terlalu Lama Dibiarkan

199
0

Kejagung: Pembekingan Penambangan Timah di Bangka Terlalu Lama Dibiarkan

ENERGYWORLD.CO.ID.— Kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologi disebut dampak dari penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung yang sudah terlalu lama dibiarkan. Penambangan ilegal itu diduga tidak dilakukan penindakan hukum yang tegas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini selama ini adanya pembekingan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi penambangan timah yang berkedok resmi, maupun ilegal di tujuh wilayah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, akan menindak para pembuat regulator di tingkat daerah, maupun di level pusat, pun juga kementerian yang melakukan pengawasan.
Hal tersebut dikatakan Kuntadi sebagai bagian dari pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk. “Terkait dengan penambangan timah ilegal, pembekingan ini sudah sekian lama dibiarkan. Memang mungkin dibiarkan, dan dilakukan hanya penindakan-penindakan skalanya kecil. Bahwa memang baru kali ini, kami (Jampidsus-Kejagung) mengambil tindakan yang skala besar,” kata Kuntadi, Kamis (22/2/2024), dikutip dari Republika.

Terkait dengan regulator, dari pejabat di daerah, juga di instansi pusat (kementerian) tentu saja masih kami evaluasi untuk didalami terus, apakah ditemukan keterlibatan pidananya. Tentu saja yang turut terlibat, turut juga ada pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Kuntadi menambahkan.

Jampidsus-Kejagung bersama tim ahli lingkungan dan ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) merilis hasil penghitungan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologi dampak dari korupsi penambangan timah di Bangka Belitung sepanjang 2015-2023. Profesor Bambang Hero Suharjo selaku guru besar perlindungan hutan dan ahli lingkungan hidup, salah satu anggota tim, dalam pemaparannya, Senin (19/2/2024) mengungkapkan, nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dari korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun.

Bambang menjelaskan, wilayah penghitungan kerusakan lingkungan berada di tujuh titik kawasan eksplorasi penambangan timah di lokasi milik PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Kata dia, dari penghitungannya tercatat 170,36 ribu Hektare (Ha) galian.

Cakupan luas galian penambangan tersebut terdiri dari 75,34 ribu Ha galian di kawasan hutan dan 95,01 ribu Ha galian di kawasan nonhutan. Dari total luas galian tersebut, kata Bambang terverifikasi hanya 88,90 ribu Ha yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Selebihnya galian seluas 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP atau non-IUP,” kata Bambang, Senin (19/2/2024).

Bambang melanjutkan, dari pemantauan berdasarkan satelit, dan hasil tinjauan langsung di lapangan, diketahui pembukaan kawasan pertambangan timah di wilayah daratan, dan laut mencapai 915,85 ribu Ha. Pembukaan kawasan pertambangan itu, terbagi seluas 349,65 ribu Ha di wilayah daratan, dan 566,20 ribu Ha pembukaan pertambangan di areal laut-perairan. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.