Kejagung: Pembekingan Penambangan Timah di Bangka Terlalu Lama Dibiarkan
ENERGYWORLD.CO.ID.— Kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologi disebut dampak dari penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung yang sudah terlalu lama dibiarkan. Penambangan ilegal itu diduga tidak dilakukan penindakan hukum yang tegas.
Terkait dengan regulator, dari pejabat di daerah, juga di instansi pusat (kementerian) tentu saja masih kami evaluasi untuk didalami terus, apakah ditemukan keterlibatan pidananya. Tentu saja yang turut terlibat, turut juga ada pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Kuntadi menambahkan.
Jampidsus-Kejagung bersama tim ahli lingkungan dan ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) merilis hasil penghitungan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologi dampak dari korupsi penambangan timah di Bangka Belitung sepanjang 2015-2023. Profesor Bambang Hero Suharjo selaku guru besar perlindungan hutan dan ahli lingkungan hidup, salah satu anggota tim, dalam pemaparannya, Senin (19/2/2024) mengungkapkan, nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dari korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun.
Bambang menjelaskan, wilayah penghitungan kerusakan lingkungan berada di tujuh titik kawasan eksplorasi penambangan timah di lokasi milik PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Kata dia, dari penghitungannya tercatat 170,36 ribu Hektare (Ha) galian.
Cakupan luas galian penambangan tersebut terdiri dari 75,34 ribu Ha galian di kawasan hutan dan 95,01 ribu Ha galian di kawasan nonhutan. Dari total luas galian tersebut, kata Bambang terverifikasi hanya 88,90 ribu Ha yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Selebihnya galian seluas 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP atau non-IUP,” kata Bambang, Senin (19/2/2024).
Bambang melanjutkan, dari pemantauan berdasarkan satelit, dan hasil tinjauan langsung di lapangan, diketahui pembukaan kawasan pertambangan timah di wilayah daratan, dan laut mencapai 915,85 ribu Ha. Pembukaan kawasan pertambangan itu, terbagi seluas 349,65 ribu Ha di wilayah daratan, dan 566,20 ribu Ha pembukaan pertambangan di areal laut-perairan. **