Home Energy Tambang Kejati Sumsel Dinilai Hadirkan Ahli ‘Abal-abal’ di Sidang Kasus Korupsi BUMN PT...

Kejati Sumsel Dinilai Hadirkan Ahli ‘Abal-abal’ di Sidang Kasus Korupsi BUMN PT Bukit Asam

57
0

Kejati Sumsel Dinilai Hadirkan Ahli ‘Abal-abal’ di Sidang Kasus Korupsi BUMN PT Bukit Asam

ENERGYWORLD.CO.ID – Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang melakukan perhitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk kasus dugaan korupsi akuisisi saham kontraktor penambangan batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) PT Bukit Multi Investama (BMI) atau cucunya BUMN MIND ID, telah memberikan keterangan ahli tidak kredibel di PN Tipikor Palembang.

Tak hanya itu, akuntan publik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tersebut konon kabarnya tidak punya kompetensi dan melanggar aturan standar akuntan, sehingga menimbulkan pertanyaan ada motif apa Kejati Sumsel yang menunjuknya untuk menghitung kerugian negara?.

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (3/3/2024) tengah malam menyikapi penyiaran kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

“Di antara pelanggannya, ahli yang ditugaskan untuk memberikan keterangan di BAP dan keterangan di konferensi untuk kompensasi kerugian negara bukan Akuntan Publik yang merupakan mantan kreditor Tipikor dan tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi di bidang investigasi sesuai Standard Jasa Investigasi (SJI),” ungkap Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, menurut keterangan yang diperoleh CERI, seluruh tim perhitungan kerugian negara tidak ada yang memiliki keahlian di bidang investigasi sesuai SJI (CPI).

“Laporan perhitungan kerugian negara juga ternyata ditandatangani oleh KAP Chaeroni sebagai akuntan publik namun tidak memiliki keahlian di bidang investigasi (CPI) sesuai standar SJI. Seharusnya laporan itu ditandatangani akuntan publik yang punya sertifikat CPI,” beber Hengki.

Kemudian, lanjut Hengki, tim yang ditugaskan untuk melakukan perhitungan kerugian negara di BAP dan memberikan keterangan ahli, ternyata bukan Akuntan Publik.

Sebab, menurut Ahli Keuangan Negara, Eko Sembodo yang dihadirkan JPU menerangkan dalam melakukan audit pihak pemeriksa harus obyektif dan menerapkan asas asersi, artinya pihak yang diperiksa harus diverifikasi.

“Pemeriksa tidak boleh mengambil data dari satu pihak saja, jika asersi itu tidak diterapkan, maka hasil audit kompensasi kerugian negara tidak dapat digunakan, menurut Eko.

Lucunya lagi, ketika Erwinta Marius ditanya oleh terdakwa apakah dalam menghitung kerugian negara ada mengkonfirmasi pihak PT Bukit Asam, tidak ada katanya Erwinta.

Hal ini tentu melanggar UU Akuntan Publik Pasal 57 Ayat (2) yang mengatur non akuntan publik melakukan fungsi akuntan publik dan bertindak seolah-olah akuntan publik dengan ancaman hukuman sepuluh tahun dan denda Rp 15 Miliar, ungkap Hengki.

Hengki kemudian memberkan, menurut keterangan diperoleh CERI, dalam waktu satu pekan setelah ekspose tanggal 20 Juni 2023, sudah menyelesaikan laporan kompensasi kerugian negaranya pada tanggal 27 Juni 2023.

“Padahal waktu di BPKP sebelumnya telah dilakukan dua kali pengungkapan, pada Januari dan Mei 2023. Menurut BPKP Sumsel, belum ada perbuatan melawan hukum (PMH) dan belum jelas kerugian negaranya dan oleh BPKP Pusat disarankan penyidik ​​menunjuk Ahli Akuisisi,” beber Hengki.

Lebih lanjut Hengki membeberkan, menurut keterangan diperoleh CERI, pada tanggal 9 Juni 2023, Kejati malah mencabut surat permintaan kompensasi kerugian negara ke BPKP Sumsel.

“Kemudian pada tanggal 12 Juni 2023, menunjuk KAP Chaeroni. Kemudian tanggal 13 Juni 2023, KAP Chaeroni membuat surat tugas. Tanggal 20 Juni 2023, hasil mengekspos malah menyatakan ada indikasi kerugian negara Rp 100 miliar. Tanggal 27 Juni 2023, laporan hasil kompensasi kerugian negara menjadi Rp 162 miliar,” beber Hengki.

Gugat Para Ahli

Sementara itu, pada penutupan sidang perkara tersebut pada Jumat (1/3/2024), ahli kompensasi kerugian negara meminta perlindungan hukum ke Majelis sesuai ketentuan tentang perlindungan Saksi karena telah dilaporkan oleh para terdakwa, baik laporan Pidana dan Perdata. Ketua Majelis menyatakan bahwa laporan adalah hak setiap orang.

Laporan perdata para terdaftar di PN Tanggerang dengan No Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Tng. Adapun pihak yang tergugat adalah Drs. Moch. Chaeroni, Erwinta Marius dan Khairullah.

Berkali-kali Mandeg

CERI juga menganalisis kasus akuisisi saham, kontraktor penambangan batu gara oleh anak usaha PT Bukit Asam tersebut.

“Ada apa dibalik ini? Apalagi kasus lama tahun 2015 dan sebelumnya sudah pernah diperiksa tahun 2018 dan mandeg. Tahun 2021 dibuka lagi dan mandeg, karena jelas tidak ada PMH. Eh, tahun 2022 Sarjono Turin (ST) jadi Kajati, kasus ini langsung naik Menyidikan? Ada apa ini,” ungkap Hengki.

Seperti diketahui, Sarjono Turin saat ini telah diangkat menjadi Sekretaris Jamintel Kejagung RI.

Kasus dugaan Korupsi ini telah menjerat lima pembela, yakni mantan Dirut PTBA periode 2011-2016, MIlawarma, mantan Direktur Pengembangan PTBA, Anung Dri Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi PTBA, Saiful Islam. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.