Home BUMN Pertamina dan PLN Tandatangani Kerjasama Terkait LNG untuk Pembakit Tenaga Listrik

Pertamina dan PLN Tandatangani Kerjasama Terkait LNG untuk Pembakit Tenaga Listrik

331
0

ENERGYWORD – Pertamina dan PLN Tandatangani Kerjasama Terkait LGN untuk Pembakit Tenaga Listrik, Kamis (27/2/2020) terkait penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN.

Penandatanganan HoA tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengoptimalkan konsumsi gas bumi dalam negeri mulai tahun 2020 ini.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik

Kepmen tersebut juga menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan Diesel dengan LNG. Selain itu, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan Diesel.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan kerja sama ini akan menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi operasional PLN.

Ungkap Atifin, kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari keputusan payung hukum yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Penekanan beleid tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi neraca perdagangan minyak dan gas Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komoditas migas minus USD1,18 miliar pada Januari 2020.

Jelas Arifin, melalui HoA tersebut, ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel untuk dikonversi menjadi gas bumi dengan total kapasitas sekitar 1,7 Giga Watt di 52 lokasi. “Total penghematan dari konversi tersebut sekitar Rp3 triliun per tahun,” tandas Arifin.*lMANG-EW

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.